Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menuntaskan masalah pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Penuntasan akan dilakukan dengan menagih pengembalian uang muka sebesar 20 persen yang sudah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender.
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menuntaskan masalah pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Penuntasan akan dilakukan dengan menagih pengembalian uang muka sebesar 20 persen yang sudah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (28/7/2019), mengatakan, penuntasan kasus itu adalah tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 29 Mei 2017.
Total uang muka yang mesti diambil kembali adalah Rp 110,2 miliar, berasal dari delapan paket yang diurus empat perusahaan pemenang tender pengadaan 483 bus. Dishub DKI berusaha untuk menarik dana itu sejak 2017, tetapi sampai saat ini belum kunjung dikembalikan.
Sesuai rekomendasi kedua BPK, jika uang muka tidak kunjung dikembalikan, ranah hukum bisa dipilih agar ada solusi. Menurut Syafrin, pihaknya menunggu pandangan dari Biro Hukum Pemprov DKI untuk memastikan langkah hukum yang tepat.
Berdasarkan lelang tahun 2013, Dishub DKI menganggarkan Rp 848,11 miliar untuk pengadaan bus gandeng dan bus tunggal. Selain itu, ada anggaran Rp 299,3 miliar untuk pengadaan bus sedang guna peremajaan angkutan umum reguler. Total bus yang akan dibeli 656 unit.
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi pengadaan bus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 54,389 miliar. Hasil penghitungan itu didapat dengan membandingkan harga bus yang dibayarkan dan harga bus sebenarnya (Kompas, 7/3/2015).
Bus-bus mangkrak itu jadi ”saksi” ketidakberesan pengadaan bus Transjakarta (waktu itu belum dikelola PT Transportasi Jakarta seperti sekarang) tahun 2013. Buktinya, sejumlah bus baru ternyata dalam kondisi rusak. Sejumlah pejabat Dinas Perhubungan DKI pun tersangkut kasus korupsi pengadaannya dan divonis penjara, termasuk mantan Kepala Dishub Udar Pristono yang dihukum 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi. Karena bus bermasalah, Pemprov tidak bisa menerimanya sehingga bus tidak menjadi aset Pemprov.
Urusan perusahaan
Syafrin menegaskan, ratusan bus mangkrak yang diparkir di sejumlah lokasi bukan merupakan urusan Pemprov DKI karena bus itu milik perusahaan-perusahaan pemenang tender yang bermasalah.
”Untuk bus-bus itu, karena milik para penyedia, kami serahkan kepada mereka,” ucap Syafrin.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Agung Wicaksono pun menyebutkan, bus-bus mangkrak bukan milik dan tidak ada kaitan dengan Transjakarta. ”PT Transportasi Jakarta bahkan saat itu (tahun 2013) belum berdiri,” ujarnya.
Di Desa Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, sedikitnya 300 bus berlabel Transjakarta dibiarkan rusak di lahan kosong seluas sekitar 5 hektar.
Bus-bus diparkir tidak beraturan. Bus terlihat kotor. Cat bus terkelupas dan berkarat. Sejumlah ban kempis. Ada kaca jendela yang pecah. Sejumlah bus tidak berpintu dan banyak kursi bus hilang.
Menurut Abdullah (43), penjaga lahan, bus-bus tersebut berjalan baik saat tiba di Dramaga. ”Cuma sekarang sepertinya ada yang sudah tidak hidup lagi. Ada yang kabelnya hilang dicuri orang. Saya, kan, tugasnya hanya jaga lahan. Jadi, enggak urus keamanan bus-bus ini,” katanya.
Menurut dia, bus didatangkan dari Sawangan, Depok, dan Pulogadung, Jakarta Timur. ”Awalnya hanya 104 unit, tetapi terus bertambah dan terakhir bulan Mei itu sudah sekitar 300 unit,” ujar Abdullah.
Dia menambahkan, Sugiono, pemilik lahan, tidak ada kaitan dengan bus-bus yang tersimpan di sana. ”Kalau kata Bos (Sugiono), mereka simpan di sini karena sewa lahan. Kalau enggak salah, dua bulan lagi masa sewanya habis,” kata Abdullah yang sudah 17 tahun menjaga lahan tersebut.
Di kaca depan bus-bus itu terdapat tulisan ”Berada dalam Pengawasan Tim Kurator PT Saptaguna Dayaprima (dalam Pailit) Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga No.71/Pdt.Sus.Pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst”.
Di bagian lain lahan ada tulisan yang menyatakan, areal parkir bus di bawah pengawasan advokat Lumban Tobing dan Rekan.