Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji pengajuan gugatan masalah pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Penuntasan masalah rencananya akan dilakukan dengan menagih pengembalian uang muka sebesar 20 persen yang sudah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji pengajuan gugatan masalah pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Penuntasan masalah rencananya akan dilakukan dengan menagih pengembalian uang muka sebesar 20 persen yang sudah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender.
"Nanti dulu, (permasalahan) itu lagi dikaji. Kajiannya sudah hampir selesai. Kalau selesai, kami kabarin," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai peresmian Gelanggang Olahraga Rorotan di Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).
Masalah pengadaan bus Transjakarta itu berawal dari tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DKI Jakarta tanggal 29 Mei 2017. Dalam laporan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menagih uang muka yang telah dibayarkan kepada sejumlah perusahaan pemenang lelang pengadaan bus Transjakarta pada 2013.
Total uang muka yang mesti diambil kembali sebesar Rp 106,8 miliar, berasal dari delapan paket yang diurus empat perusahaan pemenang tender pengadaan 656 bus. Dinas Perhubungan DKI berusaha untuk menarik dana itu sejak 2017, tetapi sampai saat ini belum kunjung dikembalikan. (Kompas. 28/7/2019).
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah enggan berkomentar banyak terkait masalah pengadaan bus itu karena sepenuhnya wewenang ada di Dishub DKI. Karena menyangkut temuan BPK, menurut Yayan, permasalahan itu akan dibawa ke Inspektorat DKI.
"Tindak lanjutnya seperti apa, itu yang mengasistensi adalah Inspektorat. Karena ini temuannya dari BPK, jadi yang menentukan adalah BPK dan Inspektorat. Ada forum yang namanya tripartite," kata Yayan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo pun mengatakan, gugatan harus dibuat karena itu merupakan rekomendasi BPK. "Saya melihat ada LHP BPK yang harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Namun, oleh karena sejumlah perusahaan yang akan digugat sudah pailit, Pemprov DKI akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Inspektorat untuk langkah ke depan. "Nah, untuk langkah ke depan seperti apa, saya belum tahu karena harus didudukkan sesuai koridor yang ada di dalam penyelesaian LHP BPK," katanya.
Enggan mengembalikan
Secara terpisah, salah satu perusahaan pemenang tender, PT Industri Kereta Api Indonesia (Inka), enggan mengembalikan uang muka tersebut. Sebab, menurut, Senior Manager Humas, Sekretariat, dan Protokoler PT Inka, Hartono, pembatalan kontrak dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI. "PT Inka maunya kalau itu dibatalkan, kan, bukan dari kita yang membatalkan. Ya, Inka maunya enggak mengembalikan uang muka dong," ujar Hartono.
Saat ini, PT Inka dalam posisi meminta opini legal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengambalian uang muka. Itu dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dari perjanjian terdahulu.
"Itu makanya, kan, kami sama-sama cari jalan keluarnya. Kemauan pembatalan kontrak, kan, bukan dari PT Inka juga. PT Inka, kan, selaku yang mendapatkan kontrak dan kewajiban kami untuk menyediakan barang sesuai kontrak, kan sudah kami lakukan," tutur Hartono.