logo Kompas.id
Pengadilan Kabulkan Keinginan ...
Iklan

Pengadilan Kabulkan Keinginan Satu Perusahaan

Dua perusahaan melawan keputusan Gubernur DKI Jakarta lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar dapat melanjutkan proyek reklamasi yang sempat dihentikan. Dua pulau yang menjadi objek gugatan adalah Pulau F dan Pulau H. Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI tetap berkomitmen untuk menghentikan reklamasi.

Oleh
Nikolaus Harbowo/Ayu Pratiwi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-D0VOf_Zo9eZ5VbM5YthgP23wG8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190620TOK8_1561017933.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja menyelesaian pengerjaan bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Jakarta Utara, Kamis (20/6/2019). Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan di Pulau D. Bangunan itu terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi, serta 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

JAKARTA, KOMPAS - Pengadilan Usaha Negara Jakarta mengabulkan keinginan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H. Majelis hakim yang dipimpin Edi Septa Surhaza memerintahkan Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Reklamasi.

Keputusan ini diumumkan dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id pada Senin (29/7/2019). Mengacu pada keputusan itu, Gubernur DKI juga berkewajiban untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. "Menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima," seperti yang tertulis dalam amar putusan tersebut.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000