Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau mendapat perlawanan. Sejumlah pengembang reklamasi yang telah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi menggugat keputusan gubernur itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau mendapat perlawanan. Sejumlah pengembang reklamasi yang telah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi menggugat keputusan gubernur itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan penelusuran dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id pada Selasa (30/7/2019), setidaknya ada empat perusahaan yang masih dalam proses persidangan dan pengajuan perkara perizinan reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keempat pengembang atau perusahaan reklamasi tersebut adalah PT Taman Harapan Indah (Pulau H), PT Agung Dinamika Perkasa (Pulau F), PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I), dan PT Manggala Krida Yudha (Pulau M).
Mereka memiliki pokok gugatan yang sama, yakni menuntut agar Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Reklamasi dibatalkan atau dinyatakan tak sah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI juga diminta memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi pulau-pulau itu.
Corporate Secretary PT Intiland Development Theresia Rustandi mengatakan, pengajuan gugatan oleh anak usahanya, PT Taman Harapan Indah, adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada investor, pemegang saham, dan auditor. Sebab, perusahaan selalu ditanyai terkait kelanjutan proyek reklamasi di Teluk Jakarta tersebut.
”Jadi para investor, pemegang saham, dan auditor semua bertanya, bagaimana kelanjutan (proyek reklamasi) ini? Karena (proyek) ini, kan, cukup lama, bertahun-tahun tak ada kejelasan. Jadi kami tak bermaksud apa-apa, tetapi kami memang wajib ada pertanggungjawaban kepada mereka,” kata Theresia.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan keinginan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H. Majelis hakim yang dipimpin Edi Septa Surhaza memerintahkan Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut SK Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Reklamasi.
Selain itu, Gubernur DKI juga berkewajiban memproses izin perpanjangan SK Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Terhadap putusan tersebut, Pemprov DKI mengajukan banding.
Theresia menjelaskan, dalam persidangan, pihaknya hanya membeberkan seluruh fakta dan data berkaitan pelaksanaan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dia pun meyakini, seluruh fakta dan data itu memiliki kekuatan hukum agar perusahaannya bisa melanjutkan proyek reklamasi di Pulau H seluas 63 hektar.
”Pokoknya, kami mengacu pada seluruh fakta dan data yang memang terjadi, mau dari perpres (peraturan presiden) atau apa pun itu,” ujar Theresia.
Optimistis
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan, Pemprov DKI selama ini telah bertindak sesuai aturan ketika mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Oleh karena itu, dia optimistis gugatan para pengembang reklamasi akan ditolak majelis hakim.
”Selaku kuasa hukum, kami yakin dengan semua proses yang kami jalani telah sesuai aturan. Apa pun penilaian hakim nanti, kami akan berusaha meyakinkan dengan berbagai bukti dan argumen yang ada,” ujar Yayan.
Yayan menyebutkan, pihaknya akan menjadikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagai acuan. Pada Pasal 4 dalam peraturan itu disebutkan, wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara Jakarta berada di tangan Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu, dia enggan membeberkannya lebih jauh.
”Aturan-aturan yang berlaku jelas kok seperti di dalam Keppres 52 (Tahun 1995). Masih banyak, kan, aturan, tak cuma itu. Harusnya itu jadi pertimbangan juga oleh hakim,” kata Yayan.