logo Kompas.id
Mengkaji Transformasi Tarif...
Iklan

Mengkaji Transformasi Tarif Pajak

Oleh
Irwan Wisanggeni
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uN2WgpDxin8DjeWP5725L-taM38=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190117_FIN-TAX-FAIR_C_web_1547716935.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Sebanyak 20 stan dari perusahaan teknolofi finansial FinTax Fair 2019 di Menara Mandiri, Jakarta, Kamis (17/1/2019). Pameran dan seminar selama dua hari ini memberikan edukasi dunia kewirausahaan di era digital terkait finansial, perpajakan dan teknologi. KOMPAS/PRIYOMBODO

Menkeu Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini (19/6/2019) memberikan sinyal kuat akan menurunkan tarif  pajak penghasilan untuk wajib pajak badan (PPh WP Badan) dari 25 persen menjadi 20 persen, meski sebenarnya saat ini pun secara khusus tarif pajak  PPh WP Badan sudah 20 persen  bagi  perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek (go public) sesuai UU PPh Pasal 17 Ayat 2b.

Pemerintah dalam menurunkan PPh WP Badan  (perusahaan)   untuk mendorong laju investasi ke dalam negeri, melihat kondisi PPh untuk WP badan di negara tetangga seperti Singapura yang kini 17 persen, Thailand 23 persen, dan Vietnam 20 persen. Penurunan tarif pajak ini diharapkan dapat “mengambil hati” investor untuk investasi di Indonesia.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000