Ombudsman Dorong Komitmen Pemda Bali Terkait Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
›
Ombudsman Dorong Komitmen...
Iklan
Ombudsman Dorong Komitmen Pemda Bali Terkait Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Kemajuan teknologi informasi berbasis digital dapat dimanfaatkan pimpinan maupun aparatur pemerintah daerah untuk membuka akses dan mengelola pengaduan pelayanan publik di daerah. Komitmen dan pelaksanaan komitmen menjadi kunci kepatuhan pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan publik secara baik.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Kemajuan teknologi informasi berbasis digital dapat dimanfaatkan pimpinan maupun aparatur pemerintah daerah untuk membuka akses dan mengelola pengaduan pelayanan publik di daerah. Komitmen dan pelaksanaan komitmen menjadi kunci kepatuhan pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan publik secara baik.Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, tantangan pemerintah dalam mengelola pengaduan pelayanan publik saat ini, di antaranya, pemanfaatan media sosial sebagai sarana masyarakat mengadukan pelayanan publik secara informal. Menurut Lely, respon pemerintah melalui media sosial dapat menjadi jawaban dan sekaligus tanggapan pemerintah secara terbuka.
“Pemerintah dapat menggunakan sarana media sosial yang dikelolanya untuk menjadi saluran yang diakses masyarakat secara formal,” kata Lely ketika menghadiri lokakarya (workshop) dan penandatanganan komitmen penguatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Bali di Denpasar, Selasa (30/7/2019). Lely menambahkan, pemerintah, termasuk pemerintah daerah (pemda), berkewajiban menyediakan sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Sebelum Lely, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, pemda sebagai penyelenggara urusan pemerintahan berkewajiban memberikan dan menjalankan pelayanan publik sesuai aturan. Kepatuhan atas aturan itu menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah secara bersih.
Pemerintah dapat menggunakan sarana media sosial yang dikelolanya untuk menjadi saluran yang diakses masyarakat secara formal
Koster menambahkan, Pemprov Bali melalui sekretaris daerah menyiapkan sistem pengaduan pelayanan publik secara terintegrasi yang melibatkan seluruh instansi pemda di Bali.
“Pengelolaan pelayanan publik secara terintegrasi di Bali disesuaikan dengan konsep satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” katanya sembari menambahkan bahwa pemprov sedang menyiapkan rancangan peraturan gubernur terkait standarisasi perizinan di daerah. Tujuannya agar setiap pemda di Bali memiliki standar yang sama dalam melayani dan menyelenggarakan perizinan di daerah.
Kepatuhan
Sementara itu, Ombudsman RI mencatat pelaporan dari masyarakat cenderung meningkat setiap tahunnya. Kecuali pada 2018 yang menunjukkan penurunan dibandingkan periode 2017, pengaduan masyarakat melalui ombudsman mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak 2012. Pada 2016, misalnya, tercatat sebanyak 9.030 laporan masyarakat. Jumlah itu meningkat pada 2017, yakni sebanyak 9.445 laporan. Pada 2018 tercatat sebanyak 8.314 laporan.
Dari sisi penyelesaian laporan yang diterima dan ditindaklanjuti ombudsman, Provinsi Bali berada di peringkat kedua, yakni setelah Riau. Lely mengapresiasi pencapaian daerah itu. “Ombudsman menargetkan penyelesaian laporan mencapai 90 persen,” kata Lely. “Bali sudah di atas 95 persen. Begitu pula Riau. Namun hal penting lainnya, laporan yang sudah diselesaikan tidak lagi terulang dilaporkan,” ujar Lely.
Dalam lokakarya yang juga dihadiri perwakilan Kantor Staf Presiden dan sejumlah sekretaris daerah di Bali, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Lely juga memaparkan hasil survei terakhir Ombudsman tentang zonasi kepatuhan pemerintah di Bali.
Dari hasil survei Ombudsman tahun 2018, hampir seluruh pemda di Bali, termasuk Pemprov Bali, sudah mencapai zona hijau, atau kepatuhan tinggi, kecuali Pemkab Tabanan yang masih dikategorikan zona kuning, atau kepatuhan sedang.