Paedofil menggunakan aplikasi permainan daring (game online) untuk mencari mangsa anak-anak.
JAKARTA, KOMPAS - Polisi meringkus tersangka berinisial AAP (27) yang membujuk anak-anak melakukan adegan tak senonoh dan merekamnya. Jika korban menolak permintaan pelaku, maka pelaku mengancam akan menyebarkan video korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Senin (29/7/2019), mengatakan, tersangka AAP diringkus di Kota Bekasi tanggal 26 Juli 2019. Polisi menerima laporan dari orangtua korban berinisial RAP (9) pada tanggal 26 Juni 2019.
Menurut Iwan, tersangka sengaja membuka akun permainan daring yang disukai anak-anak. Aplikasi permainan daring itu meminta data pemain yaitu nama, foto, umur, dan nomor ponsel. Tersangka dengan mudah mendapatkan identitas sasarannya yaitu anak perempuan di bawah 15 tahun.
Tersangka berkenalan dengan korban dan mengajak korban berbincang menggunakan aplikasi percakapan. Selanjutnya tersangka dan korban melakukan panggilan video (video call). Melalui fasilitas panggilan video itu tersangka menyuruh korban membuka baju dan menyuruh korban melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Tersangka merekam perbuatan korban lalu menyuruh korban mengulangi lagi. Korban biasanya menolak, tapi tersangka mengancam dengan menggunakan rekaman video. Korban ada 10 orang, dua korban sudah diperiksa yaitu RAP dan M (14),” kata Iwan.
Menurut Iwan, tersangka AAP juga bergabung dalam grup percakapan melalui aplikasi Whatsapp dengan anggota 400 akun. Grup tersebut adalah grup berbagi konten video pornografi anak maupun dewasa. Polisi belum menemukan indikasi jual beli konten video pornografi untuk tujuan komersial.
Perlu kepedulian
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menuturkan, pornografi anak sudah lama berlangsung tapi pencegahan bisa dilakukan sejak dulu kalau masyarakat dan orangtua lebih peduli.
“Orangtua kurang peduli, kurang berkomunikasi dengan anak yang mulai remaja, dan orangtua gaptek (gagap teknologi) tidak menyadari bahaya game online. Para pedofil membuka jalur melalui game online. Kalau anak sudah terjebak akan divideokan lalu disebarkan,” kata Seto.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menuturkan perlunya para guru dan orangtua memberikan edukasi cara menggunakan internet yang sehat karena modus kejahatan semacam ini akan terus berkembang.
Anggota KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan, orangtua harus membatasi kapan anak boleh bermain dan konten yang boleh dimainkan karena permainan daring sudah tidak aman. Pornografi, radikalisme, dan penyimpangan perilaku dapat mempengaruhi anak melalui internet.
“Anak tidak boleh mencantumkan data apapun di dunia siber. Orangtua harus tahu dengan siapa anak berteman melalui internet,” katanya.
Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau mengungkapkan, sejak Sabtu (27/7), perusahaan apliksi permainan daring yang disalahgunakan oleh tersangka AAP telah memblokir permintaan foto dan nomor ponsel. Kominfo juga memblokir aplikasi permainan daring lainnya yang meminta data nomor ponsel.