BATU, KOMPAS Hingga Senin (29/7/2019), sekitar 30 petugas masih berjibaku memadamkan kebakaran di Taman Hutan Raya R Soerjo di lereng Gunung Arjuna, Jawa Timur. Kebakaran di Blok Kebut, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, didominasi semak di ketinggian sekitar 2.800 meter di atas permukaan laut dan kemiringan lereng sekitar 40 derajat.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu A Choirur Rochim mengatakan, api bisa dikendalikan sekitar pukul 11.00. ”Harapannya, hari ini api bisa padam,” kata Rochim di Pos Pendakian Sumberbrantas.
Untuk menjangkau lokasi, petugas harus berjalan sekitar enam jam dari Pos Pendakian Sumberbrantas. Selain medan, menurut Rochim, kondisi angin yang cukup kencang menjadi kendala pemadaman. Pemadaman dilakukan manual, termasuk membuat sekat bakar agar api tak merembet.
Proses evakuasi pendaki selesai dilakukan pukul 09.45. Sebanyak 47 pendaki turun melalui Pos Pendakian Sumberbrantas; 6 orang melalui Purwosari, Pasuruan; dan 25 orang lain sudah turun, Minggu pagi. Mereka semua selamat. ”Lahan yang terbakar jauh dari jalur pendakian, tetapi kebakaran dikhawatirkan menutup jalur pendaki sehingga evakuasi dilakukan,” kata seorang porter, Rio Dian Kusuma.
Pelayanan kesehatan
Di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pemerintah didesak membangun rumah sakit dan memberikan layanan pengobatan gratis terhadap korban bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Hal itu adalah satu dari 26 poin tuntutan yang dikabulkan pengadilan dalam gugatan warga tahun 2015.
Gugatan warga dilayangkan melalui Gerakan Anti Asap (GAAS) pada 2016 terkait bencana asap tahun 2015 akibat kebakaran hutan dan lahan. Gugatan diterima dan dikabulkan Pengadilan Negeri Palangkaraya, Maret 2017. Saat itu, hakim mengabulkan permintaan penggugat dan menghukum tergugat, yakni Presiden, empat menteri terkait, Gubernur dan DPRD Provinsi Kalteng, untuk memenuhi tuntutan warga.
Gerakan dimotori mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, mantan Deputi Direktur Walhi Kalteng Afandy, Direktur Save Our Borneo Nordin (alm), Direktur JARI Mariaty A Niun, Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman, Bendahara Walhi Kalteng Herlina, warga Kota Palangkaraya, Kartika Sari, dan warga Kabupaten Kapuas, Nurhadi.
Selanjutnya, pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menolak kasasi, Selasa (16/7), dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Palangkaraya. ”Kasasi sudah ditolak, pemerintah mengajukan peninjauan kembali. Namun, upaya hukum itu tidak menunda pelaksanaan putusan sebelumnya,” kata kuasa hukum GAAS, Aryo Nugroho Waluyo, di Palangkaraya, Senin (29/7).
Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail mengatakan, pengobatan gratis korban kebakaran lahan sudah lama dilakukan. Adapun kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih dibahas bersama DPRD Provinsi Kalteng. (WER/IDO)