logo Kompas.id
Penanganan Hukum Kapal India...
Iklan

Penanganan Hukum Kapal India Sesuai Prosedur

Pangkalan Utama TNI AL IV Tanjung Pinang mengklaim proses hukum terhadap lima kapal India yang melakukan labuh jangkar ilegal di Perairan Berakit berjalan sesuai dengan prosedur. Proses hukum berjalan sejak penangkapan kapal pada Februari 2019.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/49wiZmpzVDU5e75ynWPes_AmbdE=/1024x563/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fkompas_tark_11067868_79_0.jpeg
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Kapal-kapal niaga lego jangkar menunggu bongkar muat di Selat Malaka di sekitar perairan Singapura, Senin (13/2/2012). Perairan Selat Malaka merupakan jalur transportasi laut terpadat dan jalur perdagangan minyak dunia yang dilalui 150-200 kapal per hari dengan sebagian besar adalah kapal tanker raksasa dengan kapasitas sekitar 180.000 DWT.

BATAM, KOMPAS — Pangkalan Utama TNI AL IV Tanjung Pinang mengklaim penanganan hukum terhadap lima kapal India yang melakukan labuh jangkar ilegal di Perairan Berakit berjalan sesuai dengan prosedur. Proses hukum sudah berjalan sejak penangkapan kapal pada Februari 2019.

Komandan Lantamal IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama Arsyad Abdullah, Selasa (30/7/2019), menjelaskan, proses hukum terhadap lima kapal dan para anak buah kapal (ABK) yang merupakan warga negara India itu berjalan sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000