PT Transjakarta Pastikan Bus Mangkrak Bukan Tanggung Jawabnya
›
PT Transjakarta Pastikan Bus...
Iklan
PT Transjakarta Pastikan Bus Mangkrak Bukan Tanggung Jawabnya
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Achmad Izzul Waro mengatakan, bus Transjakarta yang mangkrak di Bogor dan Tangerang Selatan bukanlah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ataupun Transjakarta.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari/Nikolaus Harbowo/Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Achmad Izzul Waro mengatakan, bus Transjakarta yang mangkrak di Bogor dan Tangerang Selatan bukanlah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ataupun Transjakarta.
Bus tersebut milik kontraktor pemenang lelang pada 2013. Justru perusahaan pemenang lelang masih memiliki piutang uang muka yang harus dibayarkan kepada Pemprov DKI.
”Pada saat itu, PT Transjakarta belum lahir. Waktu itu, pengadaan dengan Pemprov DKI, tetapi sudah dibatalkan,” ujar Izzul, Senin (29/7/2019).
Jika saat ini Pemprov DKI menggugat pengembalian uang muka yang sudah dibayarkan kepada perusahaan pemenang lelang, PT Transjakarta menyerahkan pada proses hukum dan sesuai kontrak yang berlaku saat itu.
Bus Transjakarta yang mangkrak di Bogor dan Tangerang Selatan bukanlah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ataupun Transjakarta.
Saat ditanya siapa saja perusahaan pemenang lelang pengadaan bus tersebut, Izzul mengatakan tidak memiliki data karena saat itu PT Transjakarta belum lahir. PT Transjakarta baru beroperasi pada 2015 awal dengan landasan hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta.
”Waktu itu memang ada beberapa unit yang harus diserahterimakan. Dari semua itu, tidak ada satu pun yang terkait bus-bus yang sedang ramai dibicarakan,” kata Izzul.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) Pande Putu Yasa mengatakan, ada 36 bus Transjakarta yang dititipkan di pul PPD Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Bus itu adalah milik PT Inka dan PT Putri Asih.
”Awalnya yang dititipkan di PPD tidak hanya dua perusahaan itu (PT Inka dan Putri Asih). Namun, yang lainnya sudah ditarik duluan. Kelihatannya yang ditarik dipindah ke Bogor itu,” kata Pande.
Kaji gugatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji pengajuan gugatan terkait pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Kajian diperlukan, antara lain, karena beberapa perusahaan yang akan digugat sudah pailit.
”Nanti dulu, (permasalahan) itu lagi dikaji. Kajiannya sudah hampir selesai. Kalau selesai, kami kabari,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai peresmian Gelanggang Olahraga Rorotan di Jakarta Utara, Senin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, gugatan harus dibuat karena itu merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Saya melihat ada LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Namun, karena sejumlah perusahaan yang akan digugat sudah pailit, Pemprov DKI akan berkoordinasi dahulu dengan inspektorat untuk langkah ke depan.
”Nah, untuk langkah ke depan seperti apa, saya belum tahu karena harus didudukkan sesuai koridor yang ada dalam penyelesaian LHP BPK,” kata Syafrin.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah enggan berkomentar banyak terkait masalah pengadaan bus itu karena wewenang sepenuhnya ada di Dishub DKI.
Karena menyangkut temuan BPK, menurut Yayan, permasalahan itu akan dibawa ke Inspektorat DKI. ”Tindak lanjutnya seperti apa, itu yang mengasistensi adalah inspektorat. Karena ini temuannya dari BPK, jadi yang menentukan adalah BPK dan inspektorat. Ada forum yang namanya tripartit,” kata Yayan.
Masalah pengadaan bus Transjakarta itu berawal dari tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK DKI Jakarta tanggal 29 Mei 2017. Dalam laporan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menagih uang muka yang telah dibayarkan kepada sejumlah perusahaan pemenang lelang pengadaan bus Transjakarta pada 2013.
Total uang muka yang mesti diambil kembali sebesar Rp 106,8 miliar, berasal dari delapan paket yang diurus empat perusahaan pemenang tender pengadaan 656 bus. Dinas Perhubungan DKI berusaha untuk menarik dana itu sejak 2017, tetapi sampai saat ini belum kunjung dikembalikan (Kompas, 28/7/2019).