logo Kompas.id
Koruptor Dana Jasmas DPRD Kota...
Iklan

Koruptor Dana Jasmas DPRD Kota Surabaya Ajukan Banding

Agus Setiawan Tjong, terdakwa korupsi dana jaring aspirasi masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, divonis pidana penjara enam tahun. Dia dinilai terbukti menyelewengkan dana yang bersumber dari hibah Pemerintah Kota Surabaya 2016 sehingga merugikan negara Rp 4,9 miliar.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q7ckqZfAInDvFi00BDlAUTy1au8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190731-foto-agus-tjong3_1564578532.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa korupsi dana jasmas DPRD Kota Surabaya, Agus Setiawan Tjong, saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (31/7/2019)

SIDOARJO, KOMPAS — Agus Setiawan Tjong, terdakwa korupsi dana jaring aspirasi masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, divonis pidana penjara enam tahun. Dia dinilai terbukti menyelewengkan dana yang bersumber dari hibah Pemerintah Kota Surabaya 2016 sehingga merugikan negara Rp 4,9 miliar. Selain hukuman badan, terdakwa dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa Agus juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 4,9 miliar atau diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara.

”Saya mengajukan banding Yang Mulia,” ujar Agus menanggapi putusan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Rochmad dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (31/7/2019).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000