Koruptor Dana Jasmas DPRD Kota Surabaya Ajukan Banding
›
Koruptor Dana Jasmas DPRD Kota...
Iklan
Koruptor Dana Jasmas DPRD Kota Surabaya Ajukan Banding
Agus Setiawan Tjong, terdakwa korupsi dana jaring aspirasi masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, divonis pidana penjara enam tahun. Dia dinilai terbukti menyelewengkan dana yang bersumber dari hibah Pemerintah Kota Surabaya 2016 sehingga merugikan negara Rp 4,9 miliar.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Agus Setiawan Tjong, terdakwa korupsi dana jaring aspirasi masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, divonis pidana penjara enam tahun. Dia dinilai terbukti menyelewengkan dana yang bersumber dari hibah Pemerintah Kota Surabaya 2016 sehingga merugikan negara Rp 4,9 miliar. Selain hukuman badan, terdakwa dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa Agus juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 4,9 miliar atau diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara.
”Saya mengajukan banding Yang Mulia,” ujar Agus menanggapi putusan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Rochmad dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (31/7/2019).
Rochmad mempersilakan terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tinggi apabila menilai terdapat ketidakadilan dalam putusan yang dijatuhkan. Pengajuan banding merupakan hak terdakwa dan mereka memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dalam sidang yang dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, dan kuasa hukum terdakwa tersebut, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengajak ketua RT
Agus Setiawan Tjong berinisiatif mengajak lebih dari 200 ketua RT untuk membuat proposal guna mencairkan dana jasmas. Pencairan dana itu tidak dalam bentuk tunai, melainkan beragam peralatan, seperti tenda, kursi, dan pengeras suara. Perusahaan Agus merupakan penyedia barang tersebut.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak peka terhadap pemberantasan korupsi. Dia juga dinilai kurang kooperatif selama proses persidangan. Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Kuasa hukum terdakwa Agus, Hermawan Bernard, mengatakan, kliennya keberatan dengan putusan majelis hakim karena dinilai tidak adil. Menurut dia, Agus tidak bersalah karena kliennya itu tidak mengambil keuntungan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, mengatakan, putusan hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum enam tahun dan enam bulan penjara. Akan tetapi, pihaknya menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menginisiasi pembuatan proposal untuk mencairkan dana jasmas DPRD Kota Surabaya. Terdakwa tidak hanya mengusulkan ide, tetapi juga merancang pertemuan dengan lebih dari 200 ketua RT sampai akhirnya mereka bersedia mengajukan proposal. Bahkan, terdakwa pula yang menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Tanjung Perak tidak hanya memeriksa Agus Setiawan. Saat ini, ada dua anggota DPRD Kota Surabaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, Aden Darmawan dan Sugito, akan diajukan ke persidangan setelah berkas penyidikannya sempurna.