JAKARTA, KOMPAS— Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial hingga kini masih menunggu salinan putusan terkait mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Kedua lembaga tersebut, termasuk juga kuasa hukum Syafruddin, belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Pada 9 Juli lalu, MA dalam putusan kasasinya menyatakan Syafruddin lepas dari tuntutan pidana korupsi dalam perkara penerbitan surat keterangan lunas terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Meskipun tak bulat, MA menyatakan perkara tersebut bukan termasuk ranah pidana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/7/2019), di Gedung KPK, Jakarta, mengatakan, sembari menunggu salinan putusan MA, KPK saat ini fokus pada penanganan perkara kasus yang sama dengan tersangka Sjamsul Nursalim selaku Komisaris BDNI dan Itjih Nursalim.
Sjamsul dan Itjih telah dua kali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi keduanya tak pernah memenuhi panggilan itu. Upaya untuk memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) tengah dilakukan. ”Ada sejumlah langkah yang harus ditempuh sebelum menetapkan dalam DPO,” ujar Febri.
Kasus ini berawal dari kucuran dana BLBI kepada BDNI sebesar Rp 47,2 triliun. Dalam penggunaannya, BDNI melakukan penyimpangan sehingga BPPN mengategorikannya sebagai bank yang melanggar hukum atau bertransaksi tidak wajar yang menguntungkan pemegang saham dalam hal ini Sjamsul.
Meskipun demikian, dalam penyelesaian kewajibannya melalui pola perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement, Sjamsul ingkar dengan memberikan aset yang bermasalah, yaitu PT Dipasena Citra Darmaja yang terlilit kredit macet sehingga merugikan negara Rp 4,58 triliun. Namun, surat keterangan lunas justru tetap diterbitkan BPPN meski utang belum terbayar.
Syafruddin pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan divonis 13 tahun penjara. Hukuman itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 15 tahun, tetapi kemudian putusan ini dibatalkan MA.
Terkait salinan putusan kasasi, Kepala Bagian Humas MA Abdullah mengaku belum mengetahui status dari salinan putusan itu dan meminta media untuk mengonfirmasi kepada pengadilan pengaju dan pihak yang beperkara. Hasbullah yang merupakan penasihat hukum Syafruddin saat dikonfirmasi menyampaikan belum menerima salinan putusan.
Makmur dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum memeriksa apakah salinan putusan Syafruddin sudah ada atau belum. ”Besok saya pastikan ke bagian pidana,” ujar Makmur.
Adapun komisioner Komisi Yudisial, Sukma Violetta, mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menelaah laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terhadap hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Muhammad Askin. Keduanya merupakan hakim agung yang ikut menangani perkara Syafruddin. Serupa dengan KPK, KY juga masih menanti salinan putusan Syafruddin sebagai salah satu bahan pengkajian. (IAN)