logo Kompas.id
Larangan Eks Koruptor di...
Iklan

Larangan Eks Koruptor di Undang-undang Lebih Kokoh

Jika larangan eks koruptor maju di pemilihan kepala daerah hanya diatur dalam peraturan KPU, KPU khawatir nasibnya akan sama seperti larangan eks koruptor maju dalam Pemilu Legislatif 2019.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2-YVnlBNJu008_RRATuFYbRdLY4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190727kum10-copy_1564222323.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Tamzil ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus. Tamzil merupakan bekas narapidana korupsi yang memenangi Pilkada Kabupaten Kudus Tahun 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum KPU berharap larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dituangkan dalam undang-undang. Dengan diatur dalam undang-undang, KPU melihat dasar hukum pelarangan lebih kuat sehingga tertutup peluangnya dibatalkan pengadilan jika aturan digugat ke pengadilan.

”Kalau pemerintah dan DPR menyetujui gagasan ini, tentu KPU akan sangat berterima kasih. Ini akan membuat landasan hukum jadi lebih kokoh sehingga tidak ada peluang untuk dibatalkan sebagaimana yang pernah terjadi di Mahkamah Agung,” kata anggota KPU, Pramono Ubaid Thantowi, di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000