Pihak rutan langsung mengamankan HA beserta barang bukti. Selanjutnya, petugas rutan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan sabu oleh seorang pengunjung. Kasus ini merupakan upaya penyelundupan narkoba ke rumah tahanan yang kedua dalam rentang waktu tiga hari.
Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 25 gram oleh seorang oknum petugas, Minggu (28/7/2019). Oknum petugas tersebut menyembunyikan sabu dalam kotak susu.
Pada Selasa (30/7/2019), petugas Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat menangkap HA (19), pengunjung yang kedapatan membawa dua bungkus plastik berisi serbuk putih. Setelah diperiksa, ternyata serbuk seberat 10,5 gram tersebut adalah sabu.
Pihak rutan langsung mengamankan HA beserta barang bukti. Selanjutnya, petugas rutan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum.
”Ini upaya kami dalam memberantas narkoba di lingkungan rumah tahanan,” kata Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Masjuno di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Jaringan
Kepolisian Sektor Cempaka Putih masih menyelidiki keterlibatan HA dalam jaringan narkoba. Kapolsek Cempaka Putih Komisaris Rosiana Nurwidajati menyebutkan, penyidik menduga yang bersangkutan bagian dari jaringan narkoba.
”Penyidik mendalami sabu tersebut didapat dari mana dan hendak diantar untuk siapa,” ucap Rosiana.
Sementara Kepala Subunit Narkoba Polsek Cempaka Putih Inspektur Satu I Nengah Murdata menambahkan,HA mengantar sabu untuk teman dekatnya yang mendekam di rumah tahanan tersebut.
”Mungkin teman dekat itu kekasihnya. Masih pengembangan,” kata Murdata.