Presiden Dorong Penerbitan Sertifikat Tanah di Kawasan Danau Toba
›
Presiden Dorong Penerbitan...
Iklan
Presiden Dorong Penerbitan Sertifikat Tanah di Kawasan Danau Toba
Presiden Joko Widodo mendorong percepatan penerbitan sertifikat hak milik lahan di Sumatera Utara. Dari 3,92 juta bidang tanah di Sumatera Utara, baru 1,93 juta atau sekitar 49 persen yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
SAMOSIR, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mendorong percepatan penerbitan sertifikat hak milik lahan di Sumatera Utara. Dari 3,92 juta bidang tanah di Sumatera Utara, baru 1,93 juta atau sekitar 49 persen yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Kawasan Danau Toba merupakan salah satu wilayah dengan penerbitan sertifikat yang sangat rendah.
Presiden menyampaikan hal tersebut saat membagikan 1.000 sertifikat hak milik kepada masyarakat kawasan Danau Toba di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Selasa (30/7/2019). Tujuh kabupaten itu adalah Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Dairi, Karo, dan Simalungun.
”Masih banyak sekali sertifikat yang belum diselesaikan di Indonesia sehingga banyak sengketa tanah. Banyak konflik lahan karena rakyat belum pegang yang namanya sertifikat. Padahal, ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki,” kata Presiden.
Pada kunjungannya tersebut, Presiden didampingi Ibu Negara Iriana, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dan sejumlah menteri Kabinet Kerja. Hadir juga Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budi Situmorang.
Presiden menyebutkan, pada tahun 2015, hanya 46 juta bidang tanah yang terdaftar dari total 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Pemerintah pun melakukan percepatan penerbitan sertifikat.
Sebelum tahun 2016, BPN hanya bisa menerbitkan 500.000 sertifikat tanah per tahun. Penerbitan sertifikat meningkat menjadi 5 juta sertifikat pada 2017 dan 7 juta sertifikat pada 2018. Tahun ini, Presiden meminta penerbitan hingga 9 juta sertifikat.
Budi mengatakan, kabupaten-kabupaten di kawasan Danau Toba merupakan daerah yang lahannya paling banyak belum terdaftar. ”Di Kabupaten Samosir diperkirakan ada 264.995 bidang tanah. Namun, yang terdaftar baru 10.397 bidang atau hanya sekitar 4 persen,” kata Budi.
Ia menambahkan, mereka akan mempercepat penerbitan sertifikat tanah di Sumut. Mereka juga menargetkan seluruh bidang tanah di Sumut sudah terdaftar pada tahun 2025.
Tanah Batak ini adalah tanah adat istiadat. Dari kakek nenek moyang, semua sudah bertempat di sini, tetapi sampai saat ini belum mempunyai identitas.
Menurut Edy Rahmayadi, pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat di Sumut adalah bentuk keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. ”Tanah Batak ini adalah tanah adat istiadat. Dari kakek nenek moyang, semua sudah bertempat di sini, tetapi sampai saat ini belum mempunyai identitas. Kadang mereka bertanya di mana keadilan itu,” katanya.
Edy mengatakan, pemberian sertifikat juga memberikan kepastian hukum dan tata batas lahan bagi masyarakat adat di kawasan Danau Toba.