logo Kompas.id
Rekanan PT Dok dan Perkapalan ...
Iklan

Rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Antonius Aris Saputra, rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dalam proyek pengadaan galangan reparasi kapal, dituntut hukuman maksimal 18 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 61 miliar ekuivalen 4,5 juta dollar AS.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-wmUTHPo-sEE9XP3Eh-ynNp3dlE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190731-foto-aris-rekanan-pt-dok2_1564574117.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa Antonius Aris Saputra, rekanan BUMN PT Dok dan Perkapalan Surabaya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (31/7/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — Antonius Aris Saputra, rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dalam proyek pengadaan galangan reparasi kapal, dituntut hukuman maksimal 18 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 61 miliar ekuivalen dengan 4,5 juta dollar AS.

Selain hukuman badan, Presiden Direktur PT A & C Trading Network PTE Ltd di Singapura ini juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pria yang melakukan korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Sjeried Jetta ini dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 61 miliar atau menjalani hukuman 9 tahun dan 3 bulan penjara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000