logo Kompas.id
Libatkan Ormas Keagamaan dalam...
Iklan

Libatkan Ormas Keagamaan dalam Mencegah Perkawinan Anak

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FSsK09iApxX9D4fqyccO1ctLYk4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F4_1564584985.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Amran Suadi (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung), tampil berbicara pada Diskusi “Menindaklanjuti Hasil Penelitian dan Advokasi Rumah Kitab: Tanggung Jawab Ormas Keagamaan, Perwakilan Tokoh Formal Non Formal Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak” yang digelar Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS—Organisasi kemasyarakatan berbasis agama Islam berperan penting untuk mencegah perkawinan anak. Selain menjadi filter, ormas keagamanan bisa jadi agen dalam menyuarakan berbagai pesan pada masyarakat dengan bahasa agama, terutama di komunitas mereka.

Peran ormas itu dibutuhkan lantaran saat ini di Indonesia kawin anak masih jadi problem serius.  Menurut data Susenas tahun 2016, satu dari sembilan anak menikah di usia bawah 18 tahun.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000