JAKARTA, KOMPAS - Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, Sukiman keluar dengan rompi oranye dan dibawa ke Rumah Tahanan C1 yang berada di Gedung KPK lama.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 1-20 Agustus 2019. Yang bersangkutan menjadi tersangka untuk kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Kasus Sukiman bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap rekan sesama anggota DPR yakni Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Ada sejumlah daerah yang diurus Yaya agar dapat memperoleh alokasi dana perimbangan. Politisi PAN ini pun turut terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2019.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.