JAKARTA, KOMPAS - Rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang Pilkada agar calon eks koruptor tidak kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020 terus didorong. Hal ini dinilai sangat penting untuk mencegah berulangnya kasus korupsi di sejumlah daerah saat posisi kepala daerah diisi oleh mantan narapidana kasus korupsi.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Kamis (1/8/2019) mengatakan bahwa dalam hal ini ICW mengusulkan kepada pemerintah untuk mendorong usulan inisiatif revisi UU Pilkada. “Agar kemudian polemik saat larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi pejabat publik seperti terjadi pada (pemilu) 2019, ketika pencalonan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tidak terulang lagi,” ujar Donal.
Sebelumnya, terkait dengan hal tersebut, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota yang sebagian di antaranya berisikan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri. Donal menambahkan, untuk menguatkan wacana pelarangan tersebut memang sebaiknya dilakukan lewat instrumen undang-undang.
Ia berharap agar presiden bisa mengambil peran untuk mendorong inisiatof revisi UU Pilkada. Akana tetapi jika waktu tidak memungkinkan, ia menambahkan, sekurang-kurangnya dapat diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Donal mengatakan, hal itu penting dilakukan guna memberikan kepastian dalam proses demokrasi agar tidak dirusak dan dikotori oleh para mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, berkaca pada kasus Bupati Kudus M Tamzil, agara peristiwa korupsi serupa tidak terjadi di kelak kemudian hari.
Menurut Donal, potensi berulangnya praktik korupsi serupa cukup besar mengingat praktik politik berbiaya mahal di Indonesia yang menjadi problema dan belum kunjung bisa diatasi. Saat hal tersebut belum bisa diatasi, imbuh Donal, maka potensi untuk mengulangi kebiasaan korup akan cenderung makin besar.
Revisi UU
Sehari sebelumnya,Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa KPU sangat mendukung rencana revisi UU Pilkada. Ia mengatakan, jika pemerintah dan DPR menyetujui gagasan tersebut, maka apa yang diusung KPU mengenai larangan eks koruptor untuk dapat mencalonkan diri dalam pilkada beroleh landasan hukum yang kokoh.
Ia berharap KPU revisi UU Pilkada terkait dengan larangan tersebut bisa dirumuskan secara tegas. “Sangat mendukung,” kata Pramono.
Menurut Pramono, jika gagasan tersebut disetujui, maka praktiknya diperkirakan akan lebih baik dibandingkan dengan Pileg 2019. Pada Pileg 2019, imbuh Pramono, pengurus parpol di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat mengajukan calon kepada KPU tanpa persetujuan dewan pimpinan pusat partai politik bersangkutan. Akan tetapi pada Pilkada, penajuan calon mesti beroleh rekomendasi dewan pimpinan pusat partai politik terkait.
Hal ini membuat jika revisi undang-undang tersebut disetujui oleh DPR, maka secara logis dewan pimpinan pusat partai politik juga mengamini hal tersebut. Komitmen ini, selanjutnya juga kemungkinan besar akan tetap terlihat pada saat calon-calon dalam pilkada kelak diajukan ke KPU.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.