logo Kompas.id
Revisi UU Pilkada Terus...
Iklan

Revisi UU Pilkada Terus Didorong

Oleh
Inki Rinaldi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U8LDrJdvebx65XkSzc2SacarmEY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FIMG-20180719-WA0006.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Diskusi bertajuk \'Kawal Pilkada Demi Indonesia yang Lebih Baik\' di Jakarta, Kamis (19/07/2018)

JAKARTA, KOMPAS - Rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang Pilkada agar calon eks koruptor tidak kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020 terus didorong. Hal ini dinilai sangat penting untuk mencegah berulangnya kasus korupsi di sejumlah daerah saat posisi kepala daerah diisi oleh mantan narapidana kasus korupsi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Kamis (1/8/2019) mengatakan bahwa dalam hal ini ICW mengusulkan kepada pemerintah untuk mendorong usulan inisiatif revisi UU Pilkada. “Agar kemudian polemik saat larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi pejabat publik seperti terjadi pada (pemilu) 2019, ketika pencalonan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tidak terulang lagi,” ujar Donal.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000