logo Kompas.id
DKI Perketat Aturan...
Iklan

DKI Perketat Aturan Pengendalian

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan pengendalian polusi udara. Pengetatan diwujudkan dengan penerbitan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang ditandatangani pada Kamis (1/8/2019). Lewat aturan ini, pengendalian dilakukan pada sumber polusi bergerak dan tak bergerak.

Pemprov DKI melibatkan 14 satuan kerja perangkat daerah untuk mengatasi persoalan ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih mengatakan, instruksi gubernur itu difokuskan pada penanganan polusi yang diakibatkan transportasi darat.

”Sumber utama pencemaran udara didominasi transportasi sehingga berbagai langkah dilakukan untuk memperbaiki sektor ini,” kata Andono, kemarin, di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000