logo Kompas.id
Korupsi, Hukuman Mati, dan HAM
Iklan

Korupsi, Hukuman Mati, dan HAM

Oleh
Riana A Ibrahim
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t1HfVi3OZ0e555JZohpmzA_2xNQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG-20190731-WA0014_1564565994.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Harris Simamora (23) kembali mengenakan baju tahanan usai dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, di Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Penerapan hukuman mati untuk koruptor menjadi polemik di tengah minimnya efek jera dan relatif rendahnya vonis untuk koruptor. HAM dan efektivitasnya dalam mengurangi kejahatan jadi hal yang dipertimbangkan dalam penerapan hukuman mati.

Penangkapan Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Tamzil pada 26 Juli lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus jual beli jabatan memunculkan wacana perlunya hukuman mati untuk koruptor guna mencegah keberulangan. Ini karena Tamzil pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan tahun 2004-2005 di Kabupaten Kudus.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000