Masih Banyak Truk Melanggar Aturan di Tangerang
TANGERANG, KOMPAS - Sehari setelah Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan Pelarangan Operasional bagi truk angkutan tanah atau pasir, tidak terlihat satupun truk tanah/pasir beroperasi di pinggiran hingga tengah kota, Jumat (2/8/2019).
Justru, truk sejenisnya yakni truk kontainer, tronton, dan truk gandeng masih tetap beroperasi, padahal angkutan tersebut dilarang melintas dalam kota sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tantang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
Dalam peraturan ini mengatur waktu operasi kendaraan angkutan tanah dan pasir yang akan melintasi jalan-jalan di wilayah daerah. Pengaturan waktu operasi itu untuk menciptakan kelancaran, ketertiban dan keamanan lalu lintas, sehingga dapat terhindar dari penurunan kualitas jalan, serta menjaga keselamatan pengguna jalan di daerah.
Seperti dalam Perwal yang ditandatangani oleh Wahidin Halim sebagai Wali Kota Tangerang saat itu, jenis kendaraan angkutan tanah dan pasir yang dilakukan pengaturan adalah kategori kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan (JBB) lebih dari 8500 kg dan jenis tronton, kendaraan tempelan, serta kendaraan gandengan.
Sejauh pengamatan, Jumat sejak pukul 11.00 hingga 17.00, beberapa ruas jalan baik di wilayah timur, barat, dan utara Kota Tangerang truk besar masih beroperasi. Truk besar baik truk dengan kapasitas 5000-kilogram hingga konteiner, dan truk gandeng beroperasi dengan lancar seperti terlihat beberapa ruas jalan seperti di Jalan HOS Cokroaminoto, Hasyim Ashari, Sudirman, Maulana Hasanudian, Benteng Betawi, Surya Dharma, Daan Mogot, dan Imam Bonjol.
Beberapa truk konteiner dan truk bertonase besar terlihat melintas di Jalan Imam Bonjol. Begitu juga di Jalan Sudirman, truk bertonase berat, termasuk truk gandeng beroperasi tanpa hambatan pada siang hari. Truk-truk bertonase berat terlihat melintas bebas di depan para petugas.
Hal serupa terlihat di Jalan Daan Mogot hingga menuju Kalideras (Jakarta Barat) dan Jalan Pembangunan, Kota Tangerang.
Di Jalan HOS Cokroaminoto, sebuah truk berukuran besar (bertonase sekitar 5 ton) melintas, sehingga jalanan masuk menuju kawasan CBD Ciledug macet parah. Saat bersamaan, sebuah bus transjakarta memasuki halte CBD.
Demikian juga truk-truk dari kawasan industri pergudangan di Cipondoh keluar melintasi Jalan Hasyim Ashari. Sebagian kemudian menuju Jalan Maulama Hasanuddin menuju Kalideres dan Jalan Benteng Betawi.
Truk gandeng dan truk bertonase berat lainnya juga ramai melintas Jalan Sudirman, baik dari Daan Mogot menuju Serpong dan sebaliknya dari Serpong menuju Daan Mogot.
Petugas berseragam Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Kepolisian terlihat berjaga di titik depan Kantor PLN Kota Tangerang di Jalan Sudirman (dari arah Serpong menuju Daan Mogot).
Di titik-titik lainnya termasuk wilayah pinggiran, saat Kompas melintas, tidak terlihat petugas yang mengawasinya.
Sementara di Jalan Imam Bonjol, tempat kejadian truk maut Kamis pagi hari, selama sejam tidak melintas satupun truk tanah atau galian pasir.
Seperti diberitakan, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengeluarkan
Surat Edaran tentang Pelarangan Operasional bagi Angkutan Tanah/Pasir di Wilayah Kota Tangerang. Surat bernomor 024/2685.Dishub/2019 tertanggal 1 Agustus 2019 ini ditujukan kepada para operator angkutan barang.
Dalam surat itu, Pemerintah Kota Tangerang melarang pengoperasian pengangkutan tanah/pasir atau sejenisnya di jalan-jalan di Kota Tangerang. Larangan diberlakukan sejak kemarin dan hanya akan berakhir sampai adanya jaminan dari pengelola ataupun sopir untuk tertib berlalu lintas (Kompas, 2/8/2019).
Surat edaran dibuat menyusul peristiwa truk terguling dan menimpa mobil di Jalan Imam Bonjol, Cibodas, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis pagi hari.
"(Jumat) siang ini saya tetap beroperasi. Tidak ada perintah dari bos kalau hari ini truk jangan beroperasi," kata Husein, sopir truk yang ditemui di Jalan Benteng Betawi.
Ia sedang bersiap mengantarkan barang ke daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan truk bertonase 5.300 kilogram.
"Kalau berat isi bawaan bisa sampai 15.000 kg itu kalau bawa barang berupa jeli. Bisa juga hanya 5.000 kg," kata Husein.
Ia mengatakan, bisa jadi pimpinan perusahaan belum menerima surat edaran dan Perwal tersebut. "Saya enggak tahu," kata Husein, Jumat sore.
62 truk ditangkap
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pihaknya bersama Polres Metro Tangerang melakukan penertiban dari pagi hingga sore. "Penertiban (truk) berjalan terus. Kami konsisten menegakkan aturan, " kata Wahyudi di Kota Tangerang, Jumat malam.
Hingga sore hari, jelas Wahyudi, terdapat 62 truk yang terkena operasi penertiban. Truk yang melanggar aturan dikandangkan di eks Lapangan Benteng, Kota Tangerang. "Petugas menangkapnya setelah (kantor) PLN Jumat. Tepatnya, dekat rel kereta," papar Wahyudi.
Ia mengatakan, penertiban secara bertahap dilakukan karena keterbatasan petugas. "Penertiban dilakukan terutama di pintu masuk kota," jelas Wahyudi lagi.
Dimakamkan
Sementara itu, jenazah ketiga korban truk tanah maut di Jalam Imam Bonjol, Cibodas, Karawaci, Kota Tangerang yakni, Fatmawati (27), Nanda (24), dan Wandi (22), dimakamkan bersandingan di TPU Selapajang, Kota Tangerang. Mereka merupakan kakak beradik kandung, korban kecelakaan truk jenis Hino bermuatan tanah yang oleng dan menimpa mobil Daihatsu Sigra B 1932 COE di Jalan Imam Bonjol, Kavling Pemda, Cibodas, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019) pukul 05.20.
Selain tiga kakak beradik itu, juga pengemudi mobil Sigra yakni Edy (45) meninggal dalam kecelakaan itu. Sementara seorang bayi berusia 1 tahun, Aisyah, selamat.
Pengemudi truk SE (29) telah menyerahkan diri dan saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang.