logo Kompas.id
Pengawasan Tekfin Ilegal...
Iklan

Pengawasan Tekfin Ilegal Diperkuat

Badan Reserse Kriminal Polri dan Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pengawasan terhadap kehadiran pelaku teknologi finansial ilegal yang semakin meningkat setiap tahunnya. Selama ini, aparat hukum terkendala menindak pelaku tekfin ilegal karena mayoritas beroperasi dari luar negeri.

Oleh
M Iksan Mahar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vJSb6PV3Eey_rXVOpYkkNjIkQVU=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FDSC01916_1560937588.jpg
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA

Pengunjung Bursa Efek Indonesia mengunjungi salah satu stan perusahaan tekfin pada gelaran Fintech for Capital Market Expo 2019 di gedung BEI, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Polri dan Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pengawasan terhadap kehadiran pelaku teknologi finansial ilegal yang semakin meningkat setiap tahunnya. Selama ini, aparat hukum terkendala menindak pelaku tekfin ilegal karena mayoritas beroperasi dari luar negeri.

Berdasarkan data Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), yang merupakan gabungan OJK dan Bareskrim Polri, telah dilakukan penindakan terhadap 1.230 entitas tekfin berjenis pinjaman antarpihak (peer-to-peer lending) selama periode Januari 2018 hingga Juli 2019. Jumlah itu terdiri dari temuan 404 entitas selama 2018 kemudian sebanyak 826 entitas pada Januari-Juli 2019.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000