logo Kompas.id
Polisi Tetapkan 16 Tersangka...
Iklan

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Penyerangan

Polisi menetapkan 16 tersangka dalam kasus kerusuhan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.  Sampai saat ini, 263  personel kepolisian masih disiagakan untuk mengamankan situasi.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HoxDFO8CuaIstRy-NfMXdzlm0Cg=/1024x785/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fempat-lawang-II_1564597912.jpeg
KABID HUMAS POLDA SUMSEL SUPRIADI

Salah satu petugas kepolisian yang mengalami luka tusuk Inspektur Dua Polisi Arsan Fajri dirawat di RSUD Lubuklinggau, Kamis (1/8/2019). Akibat bentrok antara polisi dan warga empat anggota polisi dan empat warga mengalami luka. Bentrok dipicu persoalan adanya sekelompok warga yang tidak terima rekannya ditangkap polisi karena kasus pengancaman.

PALEMBANG,KOMPAS—Polisi menetapkan 16 tersangka dalam kasus kerusuhan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.  Sampai saat ini, 263  personel kepolisian masih disiagakan untuk mengamankan situasi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi di Palembang, Jumat (2/8/2019) menjelaskan sampai saat ini sudah 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerangan terhadap petugas. Adapun 13 lainnya dijadikan tersangka akibat penyerangan di RS Tebing Tinggi dan kepemilikan senjata tajam.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000