Rekanan Pemkot Mojokerto Disidang Tanpa Kehadiran Terdakwa
›
Rekanan Pemkot Mojokerto...
Iklan
Rekanan Pemkot Mojokerto Disidang Tanpa Kehadiran Terdakwa
Karyono, pemilik perusahaan yang menjadi rekanan Pemerintah Kota Mojokerto dalam pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dan arsip tahun anggaran 2014 didakwa korupsi. Namun karena yang bersangkutan buron, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, berlangsung tanpa dihadiri terdakwa.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS-Karyono, pemilik perusahaan yang menjadi rekanan Pemerintah Kota Mojokerto dalam pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dan arsip tahun anggaran 2014 didakwa korupsi. Namun karena yang bersangkutan buron, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, berlangsung tanpa dihadiri terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (2/8/2019) itu hanya dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Adapun majelis hakim yang memimpin sidang diketuai oleh I Wayan Sosiawan.
Jaksa penuntut umum Putu Agus Partha Wijaya dan I Gede Indra dalam materi dakwaannya mengatakan terdakwa Karyono dihadapkan di persidangan karena melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Karyono ini merupakan Direktur CV Karya Mulya, perusahaan rekanan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung arsip dan perpustakaan. Pembangunan gedung itu dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2014.
Setelah pekerjaan selesai dan diserahterimakan, ditemukan dugaan penyimpangan berupa pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim terdapat pengurangan volume pekerjaan. Temuan itu diperkuat lagi dengan hasil pemeriksaan konstruksi oleh ahli dari Universitas Negeri Malang.
“Hasil audit menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 200 juta,” kata Putu Agus.
Menariknya lagi, lanjut Agus, modus operandi perbuatan melawan hukum ditemukan sejak tahap perencanaan proyek, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, bahkan hingga serah terima. Contohnya, perusahaan terdakwa seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses lelang karena tidak memiliki ahli konstruksi tersertifikasi.
Hasil audit menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 200 juta
Indra menambahkan terdakwa Karyono menjadi buron sejak masih berstatus sebagai saksi pada tahap penyidikan perkara. Jaksa telah memberi kesempatan terhadap tersangka untuk membela diri, namun yang bersangkutan tidak datang sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Jaksa akhirnya melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan secara in absentia (tanpa dihadiri terdakwa). Permohonan itu dikabulkan sehingga proses peradilan terhadap terdakwa pun dimulai.
Korupsi PDAM
Sementara itu pada sidang lainnya, Kejaksaan Kota Mojokerto menghadirkan tiga saksi untuk mengungkap perkara korupsi dengan terdakwa Direktur PDAM Kota Mojokerto Trisno Nur Palupi dan pemilik perusahaan rekanan pengadaan tawas (penjernih air), Maju Sitorus. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Mojokerto serta dua karyawan PDAM.
Putu Bagus mengatakan PDAM mendapat penyertaan modal dari Pemkot pada 2013 sebesar Rp 2 miliar, dan sekitar Rp 5 miliar pada 2014 serta sebesar Rp 4 miliar pada 2015. Namun mulai proses pengajuan sudah banyak hal yang disimpangi. Misalnya terdapat ketidaksesuaikan antara rencana strategi bisnis dan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
Dugaan penyimpangan terdapat pada penggunaan anggaran penyertaan modal yang seharusnya untuk menambah nilai investasi dalam kerangka meningkatkan daya saing perusahaan, faktanya digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan.
Saksi Feri, Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Mojokerto mengatakan dana penyertaan modal itu diantaranya digunakan untuk pembayaran listrik. Namun ada selisih dalam pembayaran listrik tersebut sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.
Yazid, mantan Kepala Bagian Umum PDAM Kota Mojokerto mengatakan pihaknya tidak pernah mengetahui rencana bisnis maupun RKAP perusahaan. Dia mengatakan perusahaan butuh dana penyertaan modal karena keuangan terus merugi dari tahun ke tahun.