Saat Senyum Baiq Nuril Ceria...
Baiq Nuril Maqnun tampak ceria. Senyum tak lepas dari bibirnya. Nuril yang mengenakan blus putih dan kerudung merah sempat menangkupkan kedua tangannya ketika melintasi para wartawan yang menunggu di teras belakang Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/8/2019) sore.
Sore itu, salinan Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti diterimanya langsung dari tangan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyaksikan, juga sembari tersenyum.
Keppres tersebut sesungguhnya sudah ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (29/7/2019). Namun, baru Jumat ini Presiden bisa menerima Nuril serta menyaksikan penyerahan Keppres tersebut secara langsung.
Saat menerima Nuril, Presiden Jokowi sempat menanyakan di mana dia tinggal dan apakah perempuan ini masih bekerja. Nuril menjelaskan dia tinggal di Lombok Tengah, hanya sekitar 30 menit dari Mataram bila ditempuh menggunakan sepeda motor. Nuril menambahkan dia tak lagi bekerja sejak 2017, saat dia mulai menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bahkan ditahan.
Kasusnya bermula dari pelecehan verbal kepala sekolah tempatnya bekerja sejak 2012. Nuril kemudian sempat merekam percakapan itu dan menyampaikan curhat kepada temannya. Temannya pun membantu dengan menyampaikan kepada DPRD yang berbuntut tuduhan pelanggaran UU ITE.
Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas. Namun, ketika jaksa mengajukan kasasi, MA memutusnya bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Atas putusan ini, Nuril mengajukan peninjauan kembali, tetapi kandas. Nuril kemudian mengajukan amnesti kepada Presiden pada Senin (15/7/2019).
Yasonna dalam pengantarnya sebelum menyerahkan salinan Keppres itu mengakui, proses yang dilalui sangat panjang. Namun, Presiden Jokowi mempertimbangkan bahwa apa yang dialami Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Tidak ada jalur hukum lain, kecuali amnesti.
Setelah menerima salinan Keppres tersebut, Nuril sempat berpesan kepada semua perempuan untuk tidak takut. Kendati tak berharap ada perempuan yang mengalami hal serupa dirinya, Nuril juga berharap ada semacam ruang tempat korban pelecehan seksual untuk melapor dan mendapatkan pendampingan di setiap daerah Indonesia.
"Malahan saya pingin buka konsultasi di rumah, mungkin (menerima) pengaduan kalau terjadi (kasus serupa). Tapi mudah-mudahan tidak terjadi lagi kepada perempuan di manapun," tutur Nuril yang siap bekerja kembali bila memungkinkan.
Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, menilai saat ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada korban lain seperti Nuril. "Ini momentum untuk perbaikan UU ITE, perbaikan UU tentang amnesti yang kita tidak punya, juga RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). Penting sekali pemerintah untuk berpikir memperkuat hukum materil dan formil supaya mampu melindungi perempuan, terutama perempuan korban kekerasan," tuturnya.
Kendati mengapresiasi amnesti yang diterbitkan Presiden Jokowi, MaPPI FHUI dan ICJR mengharap ada perbaikan supaya tak ada \'Nuril\' lainnya. Perbaikan tersebut adalah revisi UU ITE, pembaruan hukum acara pidana, hingga evaluasi berkala aparat penegak hukum untuk menjamin terlindunginya korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana.
Revisi UU Nomor 19/2016 tentang ITE tersebut pada pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3, dan pasal 28 ayat 2 berkaitan dengan pendistribusian konten asusila, penghinaan, maupun penyebaran kebencian berbasis SARA. Adapun pembaruan KUHAP diharap lebih tegas dan jelas dalam kewenangan penahanan tersangka serta ketentuan penggunaan alat bukti elektronik.
Selain itu, kata Joko, semestinya aparat penegak hukum benar-benar melaksanakan standar operasi dan prosedur dalam menangani perempuan korban kekerasan maupun kekerasan seksual. "SOP sudah ada di kepolisian, MA, juga kejaksaan. Tinggal pelaksanaannya diperkuar dan penerapannya diawasi betul di institusinya," tambahnya.
Revisi UU ITE
Seusai pertemuan, Yasonna mengatakan akan segera duduk bersama Menteri Komunikasi dan Informatika untuk merevisi UU ITE. Revisi UU ITE untuk kedua kali dirasa perlu juga untuk menyikapi maraknya penggunaan media sosial untuk merusak karakter orang lain maupun untuk penyebaran kabar bohong.
RUU tentang amnesti dan abolisi juga akan disiapkan. Sebab, setelah amandemen UUD 1945 yang menetapkan kewenangan Presiden memberikan amnesti dan abolisi, belum ada aturan perundangan yang menegaskan prosedur, tata cara, dan siapa saja yang berhak menerimanya.
Menurut Yasonna, semua masih dalam tahap kajian dan penyusunan naskah akademik. Karenanya pemerintah akan mengajukan RUU ini pada DPR periode berikut. Adapun revisi KUHAP akan dibahas setelah rancangan Undang-Undang tentang KUHP rampung dibahas.
Ketika aturan-aturan tersebut diperbaiki dengan perspektif yang melindungi perempuan terutama perempuan korban kekerasan dan kekerasan seksual, semestinya tak ada Nuril lain. Senyum semua \'Nuril\' pun akan berkembang.