JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara RI mengungkapkan, tim teknis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, kembali menelusuri tempat kejadian perkara atau TKP penyiraman air keras sebagai langkah awal penyelidikan. Tim yang melibatkan 120 personel kepolisian itu, pada tahap pertama, akan bekerja hingga 31 Oktober mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, Jumat (1/8/2019), di Jakarta, mengatakan, keterlibatan ratusan personel kepolisian itu menunjukkan keseriusan dan komitmen besar Polri mengungkap pelaku penyiraman terhadap Novel dalam waktu dekat.
Penanggung jawab tim teknis adalah Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis, sedangkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen (Pol) Nico Afinta berperan sebagai ketua tim teknis.
Anggota tim itu terdiri dari tim penyidik, tim pemeriksa, tim pengawas, tim siber, tim Inafis, tim laboratorium forensik, tim analisis dan evaluasi, serta tim Detasemen Khusus 88 Antiteror. Dedi menuturkan, pelibatan para personel dengan kemampuan khusus itu dimaksudkan untuk mempercepat penanganan kasus sesuai keahlian masing-masing.
”Timeline penyelidikan telah dibuat yang mulai bekerja pada 1 Agustus. Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dalam tempo sesingkat-singkatnya dan menjawab instruksi Presiden,” ujar Dedi.
Di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Presiden Joko Widodo menginginkan pengusutan kasus penyiraman terhadap Novel bisa diselesaikan secepatnya. Karena itu, tim teknis bentukan Polri hanya diberi waktu tiga bulan untuk mengusut tuntas, termasuk mencari otak serta motif teror penyerang Novel.
”Saya pikir (instruksi) sudah jelas, ya, keinginan Presiden (Jokowi) itu tiga bulan bisa segera diselesaikan,” kata Moeldoko.
Penilaian dan pengamatan
Lebih jauh, menurut Dedi, sebagai langkah awal, tim teknis Polri akan melakukan penilaian kembali terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan tim Polda Metro Jaya. Kemudian, tim teknis juga akan mengamati temuan dan rekomendasi yang diberikan tim pencari fakta bentukan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Atas dasar itu, menurut Dedi, peninjauan kembali TKP menjadi awal proses penyelidikan yang dilakukan tim teknis. Pemeriksaan saksi dan penilaian barang bukti, terutama rekaman kamera pengintai di sekitar lokasi peristiwa, akan menjadi bekal penyelidikan tim teknis.
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Yati Andriyani menilai, pembentukan tim teknis menunjukkan Polri tak bekerja profesional dan independen selama dua tahun proses penyelidikannya. Jika serius menangani kasus Novel sejak awal, Polri pasti akan mengerahkan personel dengan keahlian dan kemampuan terbaiknya.
”Kami nilai ada upaya mengulur waktu yang didasari adanya konflik kepentingan dalam penyelidikan kasus Novel,” kata Yati.