logo Kompas.id
Amnesti Pajak Jilid II Dinilai...
Iklan

Amnesti Pajak Jilid II Dinilai Tak Mendesak

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II dinilai tidak mendesak bagi Indonesia karena pemerintah sudah memiliki peta dan profil wajib pajak menurut klasifikasi risiko. Fokus kebijakan sebaiknya diarahkan untuk mencari sumber pendapatan baru dan memacu reformasi perpajakan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/8/2019), berpendapat, wacana tax amnesty jilid II berpotensi mencederai sistem perpajakan. Hal ini juga melukai rasa keadilan bagi mereka yang sudah ikut tax amnesty.

Menurut Prastowo, pemerintah sebaiknya fokus menjalankan peta jalan penegakan hukum setelah pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017. Peta itu mencakup reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, obyektif, dan adil.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000