Rekomendasi KPK Belum Dilaksanakan
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan empat poin yang perlu dilakukan untuk menciptakan BUMN yang bersih. Namun, rekomendasi itu ditengarai belum seluruhnya dijalankan optimal.
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Badan Usaha Milik Negara belum menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menciptakan BUMN yang bersih melalui Satuan Pengawasan Intern.
Lemahnya pengawasan ditengarai menjadi salah satu sebab belum optimalnya sistem antikorupsi yang telah diatur lewat sejumlah peraturan yang dikeluarkan Menteri BUMN.
”Kami sudah menyampaikan rekomendasi bahwa ada yang harus diubah. Sejumlah program juga sudah ditawarkan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Pada Rabu malam lalu, KPK menangkap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Ia diduga menerima suap dari perusahaan BUMN lain, yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Andra ditetapkan sebagai tersangka bersama satu staf PT INTI, Taswin Nur.
Dalam penangkapan ini, disita uang 96.700 dollar Singapura. Uang itu diduga terkait dengan proyek baggage handling system yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Menurut rencana, PT APP akan melakukan tender untuk proyek ini, tetapi Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI.
Kasus di atas bukan kasus pertama terkait BUMN yang ditangani KPK. Data KPK, sebanyak 56 orang dari BUMN telah diproses hukum sepanjang 2004-2018 dengan mayoritas karena kasus suap.
Terkait kasus ini, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, Menteri BUMN Rini Soemarno sudah sering mengingatkan agar manajemen BUMN bekerja profesional dan mengutamakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dalam pemilihan direksi, Kementerian BUMN juga sudah menerapkan mekanisme yang independen dan mengutamakan integritas (Kompas, 2/8/2019).
Rekomendasi
Pada 20 Juni 2019, KPK telah menyampaikan empat poin yang perlu ditindaklanjuti Kementerian BUMN. Surat itu terkait kesimpulan dan rekomendasi Seminar Sehari Bersama Menciptakan BUMN Bersih Melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Terpercaya.
Empat poin itu adalah, pertama, adanya kebijakan berupa peraturan dari Menteri BUMN yang mewajibkan BUMN dan anak perusahaannya untuk mengimplementasikan sistem manajemen antisuap.
Kedua, mendorong BUMN dan anak perusahaannya memiliki sumber daya manusia yang bersertifikat ahli pembangun integritas.
Kemudian, memperkuat pencegahan korupsi di BUMN melalui peraturan mengenai benturan kepentingan. Terakhir, mendorong Kementerian BUMN melakukan pengaturan dan pengawasan ketat agar BUMN tidak melakukan rekayasa/kecurangan.
Untuk mengoptimalkan tindak lanjut dari empat poin itu, peran SPI perlu diperkuat. Dalam struktur manajemen, SPI diletakkan sebagai pembantu direktur utama dalam melakukan pengawasan. Implikasinya, kedudukan dan peran SPI bergantung pada komitmen direktur utama. ”Ketika direktur utama tidak menganggap penting peran dan fungsi SPI, tugas SPI cenderung tidak akan efektif,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Kementerian BUMN sebenarnya telah menindaklanjuti rekomendasi KPK itu. Hal ini, antara lain terlihat dari terbitnya Surat Edaran Menteri BUMN tanggal 29 Juli 2019. Surat edaran itu tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan Penanganan Benturan Kepentingan, serta Penguatan Pengawasan Intern.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesi (TII) Dadang Trisasongko mengingatkan, peraturan yang diterbitkan semestinya dijalankan. Selama ini, berbagai aturan telah diterbitkan tetapi implementasinya masih minim sehingga korupsi masih terjadi.
Dalam kajian mengenai Penguatan Program Antikorupsi di BUMN yang dibuat TII, dari 106 BUMN yang dikaji, hanya 22 BUMN yang perusahaannya memiliki regulasi melarang pemberian uang pelicin. Kemudian, hanya 15 BUMN yang menerapkan program antikorupsi dan pedoman perilaku terhadap penyedia barang dan jasa untuk BUMN.