logo Kompas.id
Kewenangan Koopssus TNI...
Iklan

Kewenangan Koopssus TNI Diharapkan Tidak Tumpang Tindih

Oleh
Muhammad Iksan Mahar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Uwx1OSy9p1fkTe_uewq4uvgGTD8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-07-30-at-17.49.58_1564484509.jpeg
PUSPEN TNI

Atraksi terjun payung saat peresmian Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS  - Keterlibatan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan terorisme seyogianya memerhatikan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, kehadiran Koopssus TNI diharapkan tidak mengakibatkan tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain yang selama ini berwenang menangani kasus terorisme.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Yati Andriyani, Minggu (4/8/2019), di Jakarta, menuturkan, penanganan terorisme yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), terutama Komando Operasi Khusus TNI, tidak boleh keluar dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan itu, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus dalam konteks operasi militer selain perang.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000