logo Kompas.id
Mengejar Pajak Transaksi...
Iklan

Mengejar Pajak Transaksi Digital

Oleh
Ferdy Alfonsus Sihotang
· 5 menit baca

Wacana pengenaan pajak atas transaksi digital mengemuka pasca-pertemuan para pejabat ekonomi dan moneter G-20 di Jepang beberapa waktu lalu.

Indonesia berkepentingan atas hal itu mengingat Indonesia dengan pasar pengguna internet  lebih dari 170 juta jiwa diharapkan tak hanya jadi pasar, tetapi juga dapat memperoleh manfaat pajak dari laba/keuntungan transaksi digital itu. Pajak digital juga memberikan kesetaraan perlakuan pajak bagi pelaku industri dalam negeri.

Kendala utama dalam pemungutan pajak terhadap perusahaan berbasis teknologi digital (over the top/OTT) yang melakukan transaksi ekonomi secara digital di Indonesia adalah transaksi itu belum terjangkau oleh regulasi yang ada. Umumnya perusahaan teknologi digital tak berdomisili di Indonesia, melakukan transaksi bisnis secara elektronik lintas negara, dan menggunakan pembayaran secara elektronik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000