logo Kompas.id
Amandemen UUD Dijadikan Syarat...
Iklan

Amandemen UUD Dijadikan Syarat Dukungan

Oleh
· 3 menit baca

Amandemen UUD 1945 menjadi salah satu ”syarat” yang digaungkan PDI-P terkait pengisian kursi ketua MPR 2019-2024. Hal ini memunculkan pro dan kontra.

JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai peraih kursi terbanyak di parlemen periode 2019-2024 mengirim sinyal akan menjadikan amandemen UUD 1945 sebagai ”syarat” dukungan dalam pengisian kursi ketua MPR. Hal ini mendapat respons beragam dari partai-partai politik yang bermitra dengan PDI-P di koalisi pendukung presiden-wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Kursi ketua MPR kini diperebutkan dua partai pendukung Jokowi-Amin, yaitu Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keinginan menjadi ketua MPR juga disampaikan parpol dari luar koalisi pendukung Jokowi-Amin, seperti Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000