JAKARTA, KOMPAS — Perbaikan tata kelola dan sistem antikorupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara dapat dilakukan dengan mengimplementasikan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kemauan politik dari pimpinan dan pengambil kebijakan di BUMN akan sangat menentukan sejauh mana BUMN bisa menerapkan sistem pencegahan korupsi.
Komitmen ini menjadi kian penting di tengah masih adanya praktik koruptif di BUMN. Pekan lalu, KPK menangkap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Ia diduga menerima suap dari perusahaan BUMN lainnya, yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Suap itu diduga terkait dengan proyek baggage handling system yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Direncanakan, PT APP akan melakukan tender untuk proyek ini, tetapi Andra mengarahkan agar PT APP menjajaki penunjukan langsung kepada PT INTI.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Minggu (4/8/2019), di Jakarta, menyampaikan, KPK berupaya mendorong pencegahan di sektor BUMN dan swasta. Namun, KPK tidak bisa berjalan sendiri.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang juga memiliki fokus reformasi birokrasi di sejumlah lembaga, termasuk BUMN, dinilai bisa membantu membangun sistem pencegahan di BUMN.
Stranas PK merupakan langkah pemerintah mempercepat upaya pemberantasan korupsi dengan tiga fokus utama pengelolaan keuangan negara, perizinan dan tata niaga, serta optimalisasi penegakan hukum dan reformasi birokrasi. ”Stranas ini sinergi yang nyata. Selain itu, lembaga-lembaga negara juga didorong bertanggung jawab terhadap upaya pencegahan dan penerapan sistem antikorupsi di jajarannya,” kata Febri.
Keseriusan pencegahan korupsi juga bisa berdampak positif terhadap kinerja BUMN. Manajemen antisuap yang berjalan optimal membuka peluang kompetisi sehat termasuk terkait pengadaan barang/jasa.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengatakan, komitmen politik pimpinan BUMN dibutuhkan untuk penerapan sistem pencegahan korupsi. KPK sebelumnya telah menyerahkan rekomendasi kepada BUMN, tetapi belum optimal ditindaklanjuti.
”Selama ini, BUMN terkesan kurang concern dalam pencegahan korupsi. Sistem pencegahan yang termasuk di dalamnya pengawasan dan pengendalian gratifikasi, penguatan integritas, perlu diintrodusir BUMN untuk mencegah berulangnya korupsi,” kata Oce. (IAN/REK)