Oknum Tentara Penjual Amunisi Terancam Hukuman Berat
›
Oknum Tentara Penjual Amunisi ...
Iklan
Oknum Tentara Penjual Amunisi Terancam Hukuman Berat
Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat, yang diduga menjual ratusan butir amunisi kepada warga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, terancam hukuman berat.
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat, yang diduga menjual ratusan butir amunisi kepada warga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, terancam hukuman berat. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel (Cpl) Eko Daryanto, saat ditemui di Jayapura, Senin (5/8/2019). Eko mengatakan, ketiga anggota TNI itu berinisial A, O, dan M. Ketiganya berpangkat Prajurit Satu yang bertugas di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika.
Pratu M ditangkap pada 26 Juli di Timika; Pratu O ditangkap di Dobo, Maluku, pada 30 Juli; dan Pratu A ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada Minggu (4/8) kemarin. "Ketiganya bertugas di satuan yang berbeda-beda. Kami telah mengumpulkan barang bukti 150 butir amunisi," papar Eko.
"Sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952, mereka terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah menyalahgunakan amunisi milik negara. Proses penyelidikan atas ketiga oknum anggota ini sementara berjalan," ujar Eko.
Ia menambahkan, TNI akan memeriksa ketiga oknum anggota tersebut secara lebih mendalam untuk mengungkap motif dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam masalah ini.
"Kami juga akan mendalami bagaimana ketiganya bisa mendapatkan amunisi tersebut. Dengan kejadian ini, tentunya kami akan memperketat penggunaan amunisi oleh anggota dan pengamanan di gudang setiap satuan secara rutin," kata Eko.
Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto, saat dihubungi, mengatakan, kasus ini terungkap ketika Satgas Nemangkawi, yang terdiri satuan TNI dan Polri, menangkap tiga warga di sebuah lokasi di Timika pada 26 Juli. Satgas menyita 600 butir amunisi dari ketiga warga yang diduga berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata itu.
"Satgas Nemangkawi bertugas untuk mengantisipasi aksi teror dari kelompok kriminal bersenjata. Saat ini, ketiga warga sipil tersebut masih diperiksa di Markas Brimob di Timika," tutur Agung.
Pelaksanaan tugas Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Wilayah Papua Frits Ramandey berharap pihak TNI dapat berbenah untuk meningkatkan pengawasan terkait amunisi dan memberikan hukuman yang tegas bagi oknum anggota yang terlibat.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga menggagalkan upaya penyelundupan 89 butir peluru di sebuah rumah di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada 27 Juli. Setelah itu, aparat Polres Jayawijaya juga menggagalkan penyelundupan 80 butir amunisi dan satu magasin peluru jenis SS1 di sebuah gudang di Bandar Udara Wamena pada 30 Juli.