Keterangan Bawaslu Menentukan
JAKARTA, KOMPAS— Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2019 pada Selasa hingga Jumat (6-9/8/2019). Berkaca dari putusan sengketa pemilihan presiden dan putusan sela perselisihan hasil pemilu legislatif, keterangan Badan Pengawas Pemilu menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah dalam memberikan putusan.
Diperhatikannya keterangan Bawaslu itu, antara lain, terlihat dari putusan sela yang diberikan Mahkamah dalam menentukan perkara yang diteruskan ataupun tidak diteruskan ke tahap pembuktian, 22 Juli 2019. Selain memperhatikan kesesuaian antara dalil hukum dan permintaan permohonan, Mahkamah dalam pertimbangannya juga melihat, apakah permohonan itu sudah pernah diputus oleh Bawaslu serta apakah permohonan itu menyangkut sengketa hasil pemilu dan bukan persoalan yang merupakan kewenangan lembaga lain.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Senin (5/8), di Jakarta, mengatakan, dalam membuat putusan, Mahkamah mempertimbangkan semua pihak, termasuk Bawaslu. Semua pihak dalam perkara itu, baik pemohon, termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu, telah didengar keterangannya di persidangan. Keterangan ahli, saksi, dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan juga telah diperiksa hakim.