MK Gugurkan Lima Perkara pada Sidang Putusan Panel Pertama
›
MK Gugurkan Lima Perkara pada ...
Iklan
MK Gugurkan Lima Perkara pada Sidang Putusan Panel Pertama
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dengan agenda pembacaan putusan. Dari total 20 perkara yang dibacakan pada panel pertama, majelis hakim memutuskan menggugurkan lima perkara karena pemohon ataupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 dengan agenda pembacaan putusan. Dari total 20 perkara yang dibacakan pada panel pertama, majelis hakim memutuskan menggugurkan lima perkara karena pemohon ataupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang.
Sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8/2019), tersebut dihadiri langsung oleh sembilan hakim konstitusi. Turut hadir sejumlah kuasa hukum dari partai politik sebagai pihak pemohon, pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait.
Pada hari pertama sidang putusan ini, majelis hakim membacakan putusan untuk 67 perkara dari total 219 perkara. Pembacaan putusan dibagi dalam tiga waktu untuk tiga panel. Panel pertama pukul 08.00 membacakan putusan untuk 20 perkara, panel kedua pukul 13.00 memutuskan 26 perkara, dan panel ketiga pukul 16.00 untuk 21 perkara.
Dalam sidang panel pertama yang dibacakan tiga hakim, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, majelis hakim memutuskan menggugurkan lima perkara.
Tiga perkara yang digugurkan diajukan Partai Berkarya untuk hasil pemilu legislatif di Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Riau. Sementara masing-masing satu perkara lainnya yang digugurkan diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Garuda untuk hasil pemilu legislatif di Riau.
Saat membacakan putusan, majelis hakim menyatakan telah menerima berkas permohonan kelima perkara tersebut. Namun, kelima pemohon ataupun kuasanya tidak pernah hadir dalam sidang meski telah dipanggil secara sah melalui panitera sehingga majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan lima perkara tersebut.
”Menurut Mahkamah Konstitusi, pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara. Untuk itu, perkara dinyatakan gugur,” ujar Anwar Usman saat membacakan putusan.
Selain kelima perkara tersebut, majelis hakim juga menolak permohonan 15 perkara lain. Mayoritas alasan yang mendasari penolakan karena majelis hakim berpandangan gugatan yang diajukan pemohon tidak sesuai dengan ranah MK yang mengatasi persoalan hasil pemilu legislatif.
Sidang putusan hari ini berasal dari 23 provinsi, yaitu Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pendahuluan hingga pemeriksaan, majelis hakim membagi sidang ke dalam tiga panel. Setiap panel ditangani tiga hakim konstitusi yang masing-masing dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan Juru Bicara MK I Dewa Gede Palguna.