Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap pengedar sabu dengan inisial DA (35) yang sudah enam bulan mengedarkan sabu di Jakarta Utara. Polisi juga menyita 10 kilogram sabu yang disimpan di indekos pelaku. Polisi menduga narkoba yang diedarkan pelaku menyasar nelayan di pesisir Jakarta.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap pengedar sabu dengan inisial DA (35) yang sudah enam bulan mengedarkan sabu di Jakarta Utara. Polisi juga menyita 10 kilogram sabu yang disimpan di indekos pelaku. Polisi menduga narkoba yang diedarkan pelaku menyasar nelayan di pesisir Jakarta.
Kepala Kepolisan Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi, mengatakan, pelaku sudah enam bulan mengedarkan sabu di wilayah Jakarta Utara. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan narkoba di beberapa tempat indekos berbeda yang disewa pelaku di wilayah Jakarta Utara.
"Ada laporan dari warga yang curiga terhadap pelaku, karena setelah menyewa kamar dia hanya memasukan barang. Namun, pelaku tidak kembali lagi untuk tinggal di situ," kata Budhi, pada Selasa (6/8/2019) di Jakarta Utara.
Agar warga tak curiga, narkoba saat dibawa pelaku ke rumah kontrakan, ia simpan dalam koper kosmetik. Pelaku juga tidak pernah menyewa kamar kontrakan dalam waktu lama. Setelah bingkisan narkoba selesai diedarkan pelaku pindah mencari kontrakan baru.
Dari hasil penyidikan polisi, ada tiga kontrakan yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu seberat 10 kilogram, yaitu dua kontrakan di wilayah Clincing dan satu kontrakan di wilayah Koja. Di wilayah Clincing, polisi menemukan sabu seberat 2 kilogram yang sudah dibungkus pelaku ke dalam 20 plastik bening berukuran 100 gram. Sementara itu, di Koja, polisi menemukan 8 bungkusan plastik teh impor ukuran 1 kilogram berisi sabu.
"Dari keterangan pelaku, sabu itu diedarkan di wilayah Jakarta Utara," ucap Budhi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Aldo Ferdian, mengatakan, narkoba yang diedarkan pelaku menyasar nelayan di pesisir Jakarta. Salah satu wilayah yang jadi tempat tujuan peredaran narkoba, yakni Kampung Bahari.
"Banyak dipakai nelayan. Enggak tahu pasti tujuannya apa, tetapi mungkin untuk tambah stamina saat berlayar," katanya.
Jaringan tertutup
Budhi menambahkan, hingga kini polisi belum berhasil membongkar jaringan pemasuk narkoba ke pelaku. Hal itu karena pemasok narkoba ke pelaku sangat tertutup dan masih terus dalam penyelidikan polisi.
[embed]https://youtu.be/AADT8KxG4U0[/embed]
"(Peredaran) Sabu ini memang dengan stelsel tertutup. Artinya antara kurir, pemasok, dan tersangka lain tidak saling kenal," ucapnya.
Adapun terkait peredaran narkoba itu, pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup. Dia disangka melanggar Pasal 144 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba.