PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan listrik pada Minggu (4/8/2019) dan Senin. Sesuai regulasi, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH/ NOBERTUS ARYA DWIANGGA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan listrik pada Minggu (4/8/2019) dan Senin. Sesuai regulasi, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.
Pasal 29 Ayat 1 (e) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan, knsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Ketentuan lain diatur dalan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero). Kompensasi diatur dalam Pasal 6 peraturan ini.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani, di Jakarta, Senin (5/8/2019), menyatakan, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan dengan indikator lama gangguan. Kompensasi diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen tarif nonsubsidi dan 20 persen untuk konsumen subsidi.
Kompensasi akan diterapkan untuk rekening bulan berikutnya. Khusus pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya. Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. ”Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi. Selain proses penormalan sistem, kami sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” kata Sripeni.
Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan, pemerintah meminta PLN bertanggung jawab kepada konsumen atas gangguan listrik yang terjadi. Wujudnya berupa pemberian kompensasi atas tagihan listrik pelanggan.
Mekanisme pemberian kompensasi didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Khusus untuk gangguan listrik pada Minggu (4/8) dinilai ada pengecualian. Pengecualian tersebut ialah pelanggan tetap mendapatkan kompensasi meskipun tidak mengadu melalui telepon pusat layanan pelanggan PLN.
Pada Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM 27/2017 disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, yakni untuk indikator lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Rida memperkirakan, nilai kompensasi yang mesti dibayarkan PLN akibat gangguan listrik pada Minggu (4/8) mencapai Rp 1 triliun.
”Pelanggan yang terdampak berhak mendapatkan kompensasi. Kami mendorong PLN untuk memberikan kompensasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban. Listrik telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari mengisi daya ponsel hingga transportasi. Padamnya listrik kemarin membuat semua terganggu,” katanya.
Secara menyeluruh, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berpendapat, padamnya listrik menimbulkan kerugian pada perekonomian. Namun, kejadian tersebut tidak jadi sentimen negatif di mata investor.
Tengah inspeksi
Kementerian ESDM menerjunkan tim ke Ungaran untuk menginspeksi penyebab gangguan listrik. Pemerintah ingin mengecek klaim PLN terkait penyebab gangguan pada aliran Pemalang-Ungaran yang disebut memicu gangguan pasokan ke sejumlah daerah seperti di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten.
Rida menambahkan, inspeksi mencakup upaya kontigensi saat terjadi gangguan listrik. Menurut dia, seharusnya ada mekanisme yang membuat dampak gangguan listrik tersebut dapat bersifat lokal di aliran yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berkoordinasi dengan PLN untuk mencari tahu penyebab gangguan listrik.
Dari Bareskrim, tim akan dipimpin Direkorat Tindak Pidana Tertentu. Menurut Dedi, tim akan memastikan penyebab gangguan listrik tersebut, apakah oleh gangguan teknis, kesalahan manusia, atau gangguan lain.
Gangguan lain yang dimaksud adalah unsur kesengajaan untuk membuat listrik padam. ”Polri pernah menangani kasus ’gangguan lain’ tahun 2012. Yang pasti, Polri akan bekerja sesuai fakta hukum,” katanya. (JUD/FAI/NAD)