logo Kompas.id
PLN Janji Beri Kompensasi
Iklan

PLN Janji Beri Kompensasi

PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan listrik pada Minggu (4/8/2019) dan Senin. Sesuai regulasi, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH/ NOBERTUS ARYA DWIANGGA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZidoF1fyBEHUeL2DC_OhFBz4Fn4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190805_ENGLISH-ANALISIS-EKONOMI_A_web_1565012360.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Panorama kawasan Senayan, Jakarta Pusat, yang terlihat gelap dengan latar belakang gedung-gedung di Sudirman, Minggu (4/8/2019). Listrik mati yang melanda Jakarta dan sekitarnya mengganggu aktivitas pergerakan dan perekonomian warga.

JAKARTA, KOMPAS — PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan listrik pada Minggu (4/8/2019) dan Senin. Sesuai regulasi, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.

Pasal 29 Ayat 1 (e) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan, knsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000