Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman RI telah memasuki tahap akhir penyelidikan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman RI telah memasuki tahap akhir penyelidikan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Investigasi itu akan menghasilkan rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah pihak, terutama Polri dan pemerintah agar mampu menghindari kejadian serupa pada masa mendatang.
Langkah Komnas HAM dan Ombudsman RI melakukan penyelidikan internal bertujuan untuk memastikan penyebab kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa damai di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pada Mei lalu. Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, mengatakan, pihaknya telah melakukan sidang pleno pada Selasa (6/8/2019) untuk menyiapkan laporan penyelidikan yang telah dilakukan sejak akhir Mei itu.
Dalam penyelidikan itu, lanjut Amiruddin, Komnas HAM meminta keterangan dari sejumlah pihak. Mereka, di antaranya, personel Polri, keluarga korban tewas dan korban luka, pihak rumah sakit, masyarakat yang berada di sekitar lokasi kerusuhan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki laporan terkait peristiwa itu. Tidak hanya itu, Komnas HAM juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, terutama puluhan rekaman kamera pemantau dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pengelola gedung di sekitar lokasi peristiwa.
”Ujung dari laporan itu ialah kami akan memberikan rekomendasi kepada Polri dan pemerintah. Untuk Polri akan berkaitan dengan teknis penegakan hukum, sedangkan pemerintah akan diberikan catatan untuk memperhatikan proses lain dalam peristiwa itu,” ucap Amiruddin di Jakarta, Selasa.
Ketika disinggung terkait investigasi dugaan kekerasan yang dilakukan oknum aparat keamanan kepada masyarakat, Amiruddin menyatakan, temuan itu juga akan disampaikan kepada publik. Selain mengungkapkan peristiwa kekerasan, kata Amiruddin, pihaknya juga merekomendasikan tindak lanjut yang harus dilakukan aparat penegak hukum.
”Laporan itu akan diumumkan secara terbuka dan kami sampaikan juga kepada lembaga terkait. Kami berharap pengumuman dapat dilakukan akhir Agustus,” katanya.
Seperti diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menjatuhi hukuman etik berupa penahanan di ruang khusus kepada 10 anggota Brigade Mobil (Brimob) Nusantara. Mereka terbukti melakukan kekerasan kepada masyarakat di wilayah Kampung Bali, Jakarta, 21 Mei. Selain itu, Polri juga memastikan tidak ada keterlibatan anggota Polri terkait tewasnya sembilan warga sipil dalam kerusuhan itu.
Secara terpisah, anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengatakan, penyelidikan internal peristiwa kerusuhan 21-22 Mei juga telah memasuki tahap akhir, yakni analisis berbagai temuan fakta dan data yang akan diolah di dalam laporan final.
”Kami memantau dan mengawasi peristiwa kerusuhan, baik sebelum, ketika, maupun setelah kejadian itu. Kami memastikan laporan yang disusun berdasarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa itu,” ujar Ninik.
Ombudsman RI telah berkoordinasi dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan. Di sisi pengamanan peristiwa itu, Ombudsman RI juga meminta keterangan dari sejumlah anggota Polri dan personel TNI.
Serupa dengan Komnas HAM, Ombudsman RI juga menargetkan laporan investigasi peristiwa kerusuhan 21-22 Mei dapat diumumkan akhir Agustus.