logo Kompas.id
Secara Legal E-Rekap Sudah...
Iklan

Secara Legal E-Rekap Sudah Bisa Diterapkan

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-YeqxI6Ig05goTFSWG5bUGUEcRw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190731_ENGLISH-ANALISIS-POLITIK_D_web_1564580552.jpg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Suasana penghitungan suara Pemilihan Umum 2019 di di Tempat Pemungutan Suara 039 Kelurahan Petamburan, Kecamatan PTanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Berdasarkan pembahasan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait lainnya, aspek legal penerapan rekapitulasi elektronik atau e-rekap yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 telah cukup kuat. Selanjutnya, KPU akan mengadakan diskusi kembali untuk mempersiapkan sejumlah aspek teknis penerapan e-rekap.

Anggota KPU Viryan Aziz di Jakarta, Rabu (7/8/2019), menyampaikan, diskusi yang dilakukan KPU dan sejumlah pihak menyimpulkan bahwa e-rekap telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diterapkan di Pilkada serentak 2020.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000