JAKARTA, KOMPAS – Berdasarkan pembahasan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait lainnya, aspek legal penerapan rekapitulasi elektronik atau e-rekap yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 telah cukup kuat. Selanjutnya, KPU akan mengadakan diskusi kembali untuk mempersiapkan sejumlah aspek teknis penerapan e-rekap.
Anggota KPU Viryan Aziz di Jakarta, Rabu (7/8/2019), menyampaikan, diskusi yang dilakukan KPU dan sejumlah pihak menyimpulkan bahwa e-rekap telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diterapkan di Pilkada serentak 2020.
Ketentuan yang dipakai sebagai dasar hukum yakni Pasal 111 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ayat 1 Pasal tersebut mengatur mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada, baik secara manual maupun elektronik, diatur dengan Peraturan KPU (PKPU). Sementara ayat 2 menerangkan, PKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan pemerintah.
“Kesimpulan di akhir diskusi yaitu aspek legal untuk penerapan e-rekap cukup kuat karena sudah ada ketentuan di UU. Namun, KPU akan tetap berkonsultasi dengan DPR meski dalam ayat 2 tidak disebutkan ketentuan tersebut,” ujarnya.
Setelah mendapat kesimpulan terkait aspek legal e-rekap ini, kata Viryan, langkah selanjutnya yang dilakukan KPU yaitu melakukan dua kali diskusi lagi untuk membahas aspek teknis dan sistem teknologi yang akan diterapkan. Diskusi untuk membahas aspek teknis akan dilakukan sekitar dua hingga tiga pekan ke depan.
Aspek teknis nantinya akan membahas sejumlah perubahan yang semula dilakukan manual menjadi otomatis dengan cara elektronik. Kemungkinan kendala yang terjadi saat e-rekap, desain formulir C plano, dan pemetaan daerah yang memungkinkan untuk diterapkan e-rekap juga akan dibahas dalam aspek teknis ini.
Sementara dari aspek sistem IT, KPU akan membahas teknologi yang paling cocok digunakan untuk e-rekap. Dalam pembahasan ini, KPU juga akan menerima masukan dari ahli IT.
“Lebih jauh KPU berpikir untuk membangun sistem IT yang terintegrasi dan permanen untuk digunakan di Pilkada maupun Pemilu secara berkelanjutan,” katanya.
Diskusi untuk membahas landasan hukum e-rekap dilakukan KPU kemarin, Selasa (6/8/2019). Selain KPU, hadir pula dalam diskusi tersebut Komisi II DPR RI, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pakar hukum, serta pengamat kepemiluan.
Dukungan
Seusai diskusi, Ketua Komisi II Zainudin Amali mendukung diterapkannya e-rekap pada Pilkada 2020. Sebab, penerapan e-rekap dapat mengifisiensikan waktu dan biaya karena mempersingkat tahapan rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat provinsi.
Selain itu, Zainudin juga menilai, UU Pilkada dapat menjadi dasar hukum diterapkannya e-rekap pada Pilkada 2020. Namun, KPU masih tetap harus membuat dasar hukum turunan e-rekap terkait persiapan teknis seperti sistem teknologi dan pemetaan daerah yang akan diterapkan e-rekap.
Senada dengan Komisi II, Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya juga telah menegaskan dukungannya terhadap penerapan e-rekap di Pilkada 2020. Menurut dia, penerapan e-rekap dapat membuat proses demokrasi berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.