Kedaulatan Pangan Belum Menyasar Kualitas Hidup Petani
›
Kedaulatan Pangan Belum...
Iklan
Kedaulatan Pangan Belum Menyasar Kualitas Hidup Petani
Lebih dari 90 persen pangan di Indonesia saat ini dihasilkan oleh kelompok petani kecil, bukan agroindusti. Ironisnya, para petani yang menghasilkan pangan tersebut kini menjadi salah satu kelompok yang mengalami kelaparan.
Oleh
FAJAR RAMADHAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemerintah terkait kedaulatan pangan sejauh ini dinilai belum berimplikasi pada peningkatan kualitas hidup petani sebagai produsen. Pemerintah didorong mengevaluasi kebijakan kedaulatan pangan melalui parameter tertentu sehingga kedaulatan petani bisa menjadi fokus.
Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah mengatakan, kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan cenderung salah arah. Pemerintah seharusnya lebih fokus pada kualitas kehidupan petani ketimbang pada kuantitas produksinya.
”Sesungguhnya, kedaulatan pangan ialah kedaulatan petani atas pangan,” katanya dalam Seminar Nasional ”Peta Jalan Menuju Kedaulatan Pangan Indonesia” di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Menurut Said, lebih dari 90 persen pangan di Indonesia saat ini dihasilkan oleh kelompok petani kecil, bukan agroindusti. Ironisnya, para petani yang menghasilkan pangan tersebut kini menjadi salah satu kelompok yang mengalami kelaparan.
Tujuan kedaulatan pangan bukan sekadar mengukur jumlah bahan pangan yang diproduksi atau diimpor. Hal itu melenceng dari tujuan utama kedaulatan pangan, yakni meningkatkan kualitas hidup petani kecil.
”Petani gurem saat ini jumlahnya sebesar 56,12 persen dari total petani yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Said, hal tersebut juga menjadi salah satu alasan regenerasi petani berjalan lambat. Riset yang dilakukan KRKP di Bogor, Karawang, Kediri, dan Tegal pada 2015 menyebutkan, ada dua hal yang memengaruhi regenerasi petani, yakni penguasaan lahan dan pendapatan pertanian.
”Semakin besar penguasaan lahan dan pendapatan, semakin tinggi pula minat anak muda untuk bertani,” ujarnya.
Ia mendorong agar pemerintah memaknai kedaulatan pangan tersebut melalui sebuah parameter yang disepakati bersama. Parameter tersebut nantinya akan menjadi landasan pemerintah ke depan dalam membuat dan mengevaluasi kebijakan.
Alat ukur
Dalam kesempatan tersebut, KRKP merilis Indeks Kedaulatan Pangan (IKP) sebagai alat ukur untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah sejalan dengan pengembangan pertanian dan pangan. Indeks tersebut akan dirilis setiap tahun.
IKP disusun berdasarkan empat pilar kedaulatan pangan, yaitu akses terhadap sumber daya produktif, pertanian berkelanjutan, serta sistem pangan lokal dan perdagangan yang adil. Setiap pilar berisi beberapa indikator, seperti ketimpangan penguasaan tanah, penggunaan pestisida, regenerasi, ataupun kelayakan harga.
”Instrumen ini penting untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Misalnya, kebijakan tentang akses sumber-sumber produksinya lemah,” katanya.
Ketua Gerakan Petani Indonesia Hermanu Triwidodo mengatakan, sejauh ini belum ada parameter untuk mengukur tingkat kedaulatan pangan. IKP tersebut bisa menjadi alat untuk mengukur kedaulatan pada masing-masing provinsi, bukan secara nasional.
”Dari situ, kelemahan setiap provinsi bisa diketahui dan diperbaiki. Klaim-klaim ke depan juga didasarkan pada masing-masing daerah,” ujarnya.
Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Leroy Samy Uguy mengatakan, masing-masing daerah seharusnya bisa mencapai kedaulatan pangan melalui dana desa.
”Saat ini, pendampingan kepada masyarakat desa juga dilakukan oleh pendamping. Misalnya, mengolah mikroba tertentu pada lahan tidak subur agar bisa ditanami,” katanya.
Editor:
hamzirwan
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.