logo Kompas.id
RUU Pemasyarakatan Berpotensi ...
Iklan

RUU Pemasyarakatan Berpotensi Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Pembahasan RUU Pemasyarakatan berpotensi melemahkan proses pemberantasan korupsi. Hal ini disebabkan karena muncul indikasi RUU ini akan disusupi pasal-pasal yang memungkinkan seorang narapidana korupsi bisa mendapat remisi tanpa harus menjadi justice collaborator.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6GCEcwPiDKXSjL_2q7xagiDkV_Y=/1024x647/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fkompas_tark_11014552_113_0.jpeg
Kompas

Sejumlah pegiat antikorupsi melakukan aksi ”Tolak Remisi Bagi Koruptor” di Bundaran Gladak, Solo, Jawa Tengah, Minggu (26/8/2012). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah  tidak memberikan remisi kepada koruptor guna memberikan efek jera di masa yang akan datang.

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan RUU Pemasyarakatan berpotensi melemahkan proses pemberantasan korupsi. Hal ini disebabkan muncul indikasi RUU ini akan disusupi pasal-pasal yang memungkinkan seorang narapidana korupsi bisa mendapat remisi tanpa harus menjadi justice collaborator.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, DPR menargetkan RUU Pemasyarakatan bisa disahkan menjelang akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019. Menurut Arsul, RUU Pemasyarakatan akan mengatur sistem peradilan pidana terpadu.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000