AW (25) dan ES (26) dibekuk jajaran Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, karena mencuri di tiga lokasi di Artos Mal di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — AW (25) dan ES (26) dibekuk jajaran Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, karena mencuri di tiga lokasi di Artos Mal di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Barang curian tersebut terdiri dari 11 lembar baju dan celana anak, 2 celana dewasa, 2 pakaian dalam, 2 helm, serta perhiasan imitasi yang terdiri dari 1 kalung, 1 gelang, dan 2 cincin.
Baju, celana, perhiasan, dan pakaian dalam dicuri dari gerai Carrefour dan Matahari, sedangkan helm dicuri dari area parkir Artos Mal.
Wakil Kepala Polres Magelang Komisaris Eko Mardiyanto mengatakan, khusus untuk barang belanjaan yang dicuri dari Carrefour dan Matahari, semua yang diambil kedua pelaku adalah barang-barang yang tidak memiliki sensor pengaman.
”Berlagak membeli, kedua pelaku jeli memilih barang yang tidak bersensor kemudian secepat kilat melipat dan memasukkannya ke dalam tas yang mereka bawa,” ujarnya dalam gelar perkara kasus pencurian di Kantor Polres Magelang, Jumat (9/8/2019).
Berlagak membeli, kedua pelaku jeli memilih barang yang tidak bersensor kemudian secepat kilat melipat dan memasukkannya ke dalam tas yang mereka bawa.
AW adalah warga Desa Losari, Kecamatan Pakis, yang sehari-hari tinggal di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Adapun ES adalah warga Desa Tejosari, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, yang sehari-hari tinggal di Desa Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang. Masing-masing pelaku adalah ibu dari satu anak.
Pencurian itu terjadi pada Minggu (4/8/2019) petang. Karena semua barang tidak memiliki sensor pengaman, keduanya pun bisa dengan mudah melenggang keluar dari pusat perbelanjaan.
Namun, kedua pelaku akhirnya ditangkap petugas keamanan Artos Mal karena dari kamera pemantau (CCTV), keduanya terlihat mencuri helm di area parkir.
Dari pengakuannya, AW mengatakan sudah dua kali melakukan pencurian barang di pusat perbelanjaan. Sasaran pencurian selalu barang-barang yang tidak bersensor pengaman. Adapun ES hanya mengikuti saran dari AW yang dahulu merupakan teman SMA-nya. Semua barang yang dicuri tersebut dimaksudkan akan dipakai kedua anak pelaku dan mereka sendiri.
Pelaku dinyatakan melanggar Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dari majikan
AW yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga mengatakan, ide mencuri berasal dari dirinya. Dia mengaku, ide ini muncul karena dirinya pernah melihat majikannya sendiri juga melakukan hal yang sama, mencuri di pusat perbelanjaan. AW yang ketika itu menemani dan melihat majikannya mencuri kemudian langsung ingin menirunya. Ketika itu, dia berhasil mencuri baju untuk dirinya sendiri.
Ketika kemudian bekas teman SMA-nya, ES, mengajaknya berbelanja pakaian untuk putranya, AW pun sontak ingin mencoba kembali mencuri. Minggu petang, saat ES sudah menemukan beberapa baju yang diinginkan, AW pun berbisik mengajaknya mencuri.
”Waktu itu, dia (AW) mengajak saya mengambil barang seperti yang dilakukan Bu Nike,” ujar ES. Bu Nike adalah nama majikan tempat AW bekerja di Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
ES pun sepakat melakukan pencurian. Sekalipun berdiri berdekatan, dalam aksi tersebut, mereka tetap bekerja sendiri dan mengambil barang yang diinginkan masing-masing. Di Carrefour, ES mengambil 2 gaun anak, 1 setel pakaian anak, dan 1 celana pendek anak. Adapun AW mengambil 2 gaun anak dan 2 pakaian dalam wanita.
Di Matahari, ES mengambil 2 celana panjang anak, 1 celana panjang dewasa, serta perhiasan imitasi yang terdiri dari 1 kalung, 1 gelang, dan 2 cincin. Di toko yang sama, AW mencuri 1 celana panjang dewasa dan 1 celana panjang anak.