logo Kompas.id
Peraturan Pemerintah Perbukuan...
Iklan

Peraturan Pemerintah Perbukuan Ditunggu Masyarakat

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w17mo-IcuamQ5IjFz7hUskLTMSw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20180913_174653-e1536847343160-1.jpg
MELATI MEWANGI UNTUK KOMPAS

Deretan buku yang tersusun rapi dan dijual dalam acara Indonesia International Book Fair, Kamis (13/9/2018), di Jakarta Convention Center. Hadirnya sejumlah penerbit dalam acara tersebut menunjukan dunia penerbitan masih tetap eksis dan diminati oleh pencinta buku.

JAKARTA, KOMPAS - Peraturan Pemerintah sebagai wujud turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, mendesak diterbitkan. Tanpa PP, sukar mengadaptasi dan menerapkan Undang-Undang ke dalam peraturan daerah. Akibatnya, hak penerbit, penulis, dan pembaca rawan dilanggar.

"Peraturan pemerintah (PP) masih dibahas di Istana Negara. Semoga saja Presiden Joko Widodo segera menandatanganinya," kata Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000