JAKARTA, KOMPAS—Pemberian air susu ibu eksklusif merupakan bagian dari upaya memenuhi hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan. Dalam proses pemberian ASI eksklusif, ibu menyusui membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama dari suami atau ayah dari sang anak.
"Agar sukses dalam menyusui, ayah diharapkan aktif mengambil keputusan, bersikap positif, serta mempunyai pengetahuan luas tentang manfaat menyusui. Kelekatan ayah dengan bayi dapat ditingkatkan dengan cara ayah hadir pada proses persalinan dan kontak lebih dekat dengan bayi selama masa neonatal," ujar dr Ameetha Drupadi, konselor laktasi pada diskusi media "Empower Parents, Enable Breastfeeding", di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA), Jumat (9/8/2019).
Selain Ameetha, acara itu juga dihadiri Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan Kementerian PPPA Hendra Jamals dan Raditya Oloan, influencer dan aktivis Ayah ASI.
Menurut Ameetha, kehadiran ayah dalam mendampingi ibu pada masa menyusui sangat berarti, karena ayah dapat berinteraksi lebih erat dengan bayinya melalui pengenalan sinyal-sinyal yang dikeluarkan oleh bayi.
Tak hanya itu, keluarga dekat seperti nenek dari sang bayi dam keluarga lain yang berpengalaman menyusui turut memengaruhi keberhasilan pemberian ASI ekslusif. Namun dalam keluarga besar ibu menyusui kerap kebingungan karena banyak pendapat seputar menyusuiagi . Peran media massa dan internet yang memberikan informasi tentang ASI membantu keluarga dalam proses ibu menyusui anaknya.
Pada keluarga yang ibunya bekerja, dukungan tempat kerja diperlukan, terutama penyediaan fasilitas bagi ibu menyusui seperti ruang laktasi dan tempat penitipan/pengasuhan bayi. "Pada enam bulan pertama pascapersalinan jam kerja dibuat lebih pendek untuk memberi kesempatan ibu menyusui dan cuti persalinan diperpanjang," kata Ameetha.
Pada enam bulan pertama pascapersalinan jam kerja dibuat lebih pendek untuk memberi kesempatan ibu menyusui dan cuti persalinan diperpanjang.
Dukungan pemerintah
Selain itu, dukungan yang tak kalah penting adalah dari pemerintah melalui berbagai kebijakan "Salah satu hak anak dari 31 Hak Anak yang terdapat dalam Undang Undang Perlindungan Anak adalah hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi," ujar Jamals.
ASI ekslusif adalah pemberian ASI saja kepada bayi sejak usia 0-6 bulan tanpa penambahan apa pun, kecuali ada indikasi medis. Karena lambung bayi sangat kecil, ASI saja sudah cukup untuk memenuhi keseluruhan kebutuhan gizi bayi secara sempurna.
Di Indonesia pemberian ASI dijamin oleh undang-undang (UU). Bahkan Pasal 128 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan, selama pemberian ASI pihak keluarga, pemerintah, pemda, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus, yang disediakan di tempat kerja dam sarana umum.
Kehadiran ayah
Adapun Raditya menuturkan pengalamannya menjadi ayah atas empat anaknya. Raditya mendampingi istrinya, Joanna Alexandra, pada masa menyusui anak-anak mereka."Kebutuhan bayi tinggi terhadap ASI, istri main film, dan saya bekerja. Tentu banyak kesulitan yang kami hadapi, tetapi Joanna memilih memberikan ASI kepada anak-anak kami," ujar Raditya yang mendukung penuh niat istrinya menyusui anak-anaknya.
Ketika membantu istrinya dalam proses menyusui, menurut Raditya, itu akan memperat hubungan suami istri. "Saya semakin menghargai istri saya. Karena kalau istri stres, anak-anak juga akan terkena dampaknya," papar Raditya.
Bagi Joanna, komunikasi suami dan istri adalah kunci dalam keberhasilan ibu menyusui. "Harus ada komunikasi apa yang kita inginkan sebagai ibu yang sedang menyusui," katanya.