logo Kompas.id
Pengakuan Hak Masyarakat untuk...
Iklan

Pengakuan Hak Masyarakat untuk Selamatkan Bumi

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ox-v4hynvSE3yQogh61dYKpZpDo=/1024x560/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fc2f47e55-0161-4a5f-a81a-78e0d15cdc9e_jpg.jpg
Kompas

Penyerahan hasil pemetaan partisipasipatif yang dilakukan AMAN bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya pada acara HUT ke-20 AMAN dan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Nampak Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (kelima dari kiri), berturut-turut ke kanan yaitu Kepala BRWA Kasmita Widodo, Deputi II Sekjen AMAN Urusan Politik Erasmus Cahyadi, dan Menteri LHK Siti Nurbaya (paling kanan).

Jakarta, Kompas—Pengakuan hak masyarakat adat penting untuk mitigasi perubahan iklim. Sebab, sekitar 22 persen  gas karbon yang ada di hutan tropis dan subtropis itu berada di wilayah adat. Sampai saat ini pemerintah telah memberikan pengakuan terhadap 33 hutan adat, sedang 22 lainnya akan segera diserahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pada pidato pembukaan Peringatan 20 Tahun AMAN & Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2019, Jumat (9/8/2019), di Jakarta, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyebut,  sepertiga dari karbon ini ada di wilayah yang tidak diakui secara hukum sebagai wilayah masyarakat adat.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000