Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih membatalkan keputusannya tentang penghentian 1.695 guru bukan sarjana dari jabatan fungsional. Hak guru untuk mengajar dan mendapat tunjangan profesi dipulihkan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
SIMALUNGUN, KOMPAS – Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih membatalkan keputusannya tentang penghentian 1.695 guru bukan sarjana dari jabatan fungsional setelah mendapat desakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DPRD Simalungun, dan Persatuan Guru Republik Indonesia. Hak guru untuk mengajar dan mendapat tunjangan profesi dipulihkan.
“Dengan adanya surat dari Kementerian (Pendidikan dan Kebudayaan), kami pastikan bahwa guru bisa tetap mengajar seperti biasa. Hak-haknya kami kembalikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu, di Simalungun, Sumatera Utara, Senin (12/8/2019).
Bupati Simalungun, pada 26 Juni 2019, menghentikan 1.695 guru PNS dari jabatan fungsional karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi akademik guru minimal S-1 atau D-IV. Dasar penghentian antara lain Undang-Undang Nomor 14/2005 Tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 Tentang Guru, serta Permendiknas Nomor 16/2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Para guru pun diminta kuliah dan dapat mencantumkan gelar paling lama November 2019. Keputusan itu juga membuat para guru tidak bisa mendapat tunjangan profesi.
Elfiani mengatakan, Saragih telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8870/1.3.3/2019 yang ditandatangani pada 8 Agustus. Keputusan itu membatalkan tiga SK tentang penghentian 1.695 guru dari jabatan fungsional, yakni SK Bupati Simalungun No 188.45/5927/25.3/2019, No 188.45/5928/25.3/2019, dan No 188.45/5929/25.3/2019.
Secara terpisah, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik mengatakan, mereka mengapresiasi langkah Bupati Simalungun yang membatalkan penghentian guru. “Namun, permasalahan tidak selesai hanya dengan pembatalan SK. Kami akan pantau agar hak-hak guru dikembalikan,” katanya.
Bernhard mengatakan, sejak awal, DPRD Simalungun mempertanyakan penghentian guru karena dilakukan di tengah kondisi Simalungun yang kekurangan 2.850 guru. Bernhard menekankan, mereka akan tetap mengajukan hak interpelasi meskipun SK tersebut dibatalkan.
“Kami secara khusus meminta agar Kepala Dinas Pendidikan (Elfiani) dicopot dari jabatannya. Kadis Pendidikan telah membuat kekacauan pengelolaan pendidikan akibat rekomendasinya kepada bupati,” ujarnya.
Dalam beberapa bulan ini, kata Bernhard, banyak kepala sekolah dan koordinator wilayah yang dimutasi tanpa dasar yang jelas. Mereka pun terus menerus mendapat aduan dari para guru dan kepala sekolah.
Mereka tidak tega meninggalkan anak didiknya tanpa pengajar.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Simalungun Albert Pancasila Sipayung mengatakan, para guru menyambut baik pembatalan penghentian itu. “Setelah adanya SK pembatalan tersebut, guru dapat mengajar dengan tenang,” katanya.
Albert mengatakan, meskipun telah diberhentikan dari jabatan fungsional sejak Juni lalu, para guru tetap mengajar karena sekolah kekurangan guru. Mereka tidak tega meninggalkan anak didiknya tanpa pengajar.
Albert pun meminta para guru yang belum berusia 56 tahun pada November 2019 untuk kuliah S-1 atau D-IV, sebagaimana disebut dalam surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud yang ditujukan kepada Bupati Simalungun. “Namun, guru yang berusia 56 tahun pada November ini dan sudah memiliki sertifikat pendidik tidak diwajibkan memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,” katanya.
Padahal, saya tinggal satu tahun lagi pensiun, tetapi tetap juga diminta kuliah.
Suratni (59), Kepala Sekolah SD Negeri Bandar Jawa, mengatakan, penghentian guru dari jabatan fungsional itu diikuti dengan penghentian dirinya sebagai kepala sekolah. “Padahal, saya tinggal satu tahun lagi pensiun, tetapi tetap juga diminta kuliah,” katanya.
Suratni mengatakan, mereka berharap tunjangan profesinya untuk bulan Januari–Juni bisa segera dicairkan. Tunjangan itu biasanya dicairkan sekali tiga bulan, tapi saat ini sudah tertahan hingga tujuh bulan.