Komnas HAM Tuntut Pengadilan Serka Fajar Dipercepat
›
Komnas HAM Tuntut Pengadilan...
Iklan
Komnas HAM Tuntut Pengadilan Serka Fajar Dipercepat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menuntut TNI Angkatan Darat segera memproses hukum Sersan Kepala Fajar secara terbuka di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua. Fajar terlibat insiden penembakan yang menewaskan empat warga serta satu warga lain luka berat hingga tangannya diamputasi.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menuntut TNI Angkatan Darat segera memproses hukum Sersan Kepala Fajar secara terbuka di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua. Fajar terlibat insiden penembakan yang menewaskan empat warga serta satu warga lain luka berat hingga tangannya diamputasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey di Jayapura, Senin (12/8/2019). Menurut Frits, Komnas HAM menagih janji Pangdam Cenderawasih Mayor Jenderal TNI Yosua Pandit Sembiring terkait proses hukum Fajar.
”Pangdam telah bertemu dengan salah satu korban yang selamat di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura pada Juni lalu. Dalam pertemuan itu, beliau berjanji memproses Fajar secara hukum secepatnya,” kata Frits.
Ia menuturkan, proses hukum atas Fajar harus dilakukan secara transparan dan dalam waktu secepatnya agar menjaga kepercayaan publik terhadap TNI AD. ”Kami berharap tak boleh ada lagi penundaan untuk menyidangkan pelaku. Kami akan meminta klarifikasi pihak Kodam XVII Cenderawasih terkait penanganan perkara Fajar pada Selasa (13/8),” tutur Frits.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengambil keterangan dari tiga anggota TNI dan delapan warga yang terkait insiden di Distrik Fayit, Asmat, Papua, tersebut. Pengambilan keterangan delapan warga berlangsung di Fayit pada 28 Mei hingga 29 Mei. Sementara pengambilan keterangan tiga anggota TNI di Merauke pada 29 April 2019.
Dari pemeriksaan ketiga anggota TNI, ternyata hanya satu anggota yang memiliki senjata, yakni Sersan Kepala Fajar. Ia yang mengeluarkan tembakan peringatan.
Menurut Kodam XVII/Cenderawasih, kasus tersebut berawal saat ratusan warga pendukung salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Asmat yang tidak lolos dalam pileg menyerang rumah orangtua caleg lain. Tiga anggota TNI di Fayit dan satu anggota kepolisian kemudian berusaha menggagalkan perusakan Pos Koramil Fayit. Serka Fajar kemudian melepaskan tembakan peringatan agar massa menghentikan aksi perusakan.
Namun, massa semakin beringas dan mengepung Fajar. Karena itu, ia menembak ke arah massa sehingga menewaskan 4 orang dan 1 orang terluka di tangan.
”Sebenarnya Fajar bukan anggota Koramil Fayit. Ia hanya pengawas pembangunan Markas Koramil dari Satuan Zipur. Ia melepaskan tembakan tanpa berkoordinasi dengan dua anggota lain yang sedang berupaya menenangkan massa. Padahal, dua orang ini yang merupakan anggota teritorial di Fayit,” ungkap Frits.
Adapun identitas empat warga yang meninggal adalah Saverius Sai (40) dari Kampung Bawus, Frederikus Inapi (35) dari Kampung Bagair, Nikolaus Tupa (38) dan Matius Amunep (16) dari Kampung Akantapak.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel (Cpl) Eko Daryanto mengatakan, persidangan Fajar akan digelar terbuka untuk umum. Pihaknya menjamin TNI akan transparan dalam penegakan hukum yang melibatkan anggotanya.
”Saat ini tahapan proses hukum Fajar hanya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Dia juga telah ditahan Markas Polisi Militer XVII/Cenderawasih,” tambahnya.