logo Kompas.id
Komnas HAM Tuntut Pengadilan...
Iklan

Komnas HAM Tuntut Pengadilan Serka Fajar Dipercepat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menuntut TNI Angkatan Darat segera memproses hukum Sersan Kepala Fajar secara terbuka di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua. Fajar terlibat insiden penembakan yang menewaskan empat warga serta satu warga lain luka berat hingga tangannya diamputasi.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XVwXZHh9cC6u_9FRzugydSPUgPc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fa09c3e96-ec82-4833-96b6-cae7ec52417f_jpg.jpg
Kompas

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey (kiri).

JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menuntut TNI Angkatan Darat segera memproses hukum Sersan Kepala Fajar secara terbuka di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua. Fajar terlibat insiden penembakan yang menewaskan empat warga serta satu warga lain luka berat hingga tangannya diamputasi.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey di Jayapura, Senin (12/8/2019). Menurut Frits, Komnas HAM menagih janji Pangdam Cenderawasih Mayor Jenderal TNI Yosua Pandit Sembiring terkait proses hukum Fajar.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000