Kepolisian Daerah Lampung menahan tiga polisi atas kasus meletusnya senjata api di Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung, Sabtu (10/8/2019), yang menyebabkan satu orang terluka. Ada kelalaian pelaku.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Lampung menahan tiga polisi atas kasus meletusnya senjata api di Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung, Sabtu (10/8/2019). Penyidik menemukan indikasi kelalaian dalam insiden itu hingga mengakibatkan satu orang terluka.
Ketiga polisi yang ditahan itu adalah Brigadir PJ, Brigadir Kepala DS, dan Ajun Inspektur Dua DI. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu buah selongsong peluru, dan satu mobil Toyota Agya.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, insiden itu tidak disengaja. Saat itu, Brigadir PJ baru saja membantu memperbaiki senjata milik Aipda DI. Senjata itu hendak dititipkan lewat Bripka DS. Karena alasan itulah, Brigadir PJ bertemu dengan Bripka DS di halaman parkir Universitas Bandar Lampung (UBL).
Di dalam mobil, Brigadir PJ melakukan pengokangan untuk mengosongkan peluru. Saat itulah, senjata api yang dipegangnya meletus hingga menembus kaca dan melukai pinggang Heryanto, mahasiswa yang sedang duduk di kantin kampus.
”Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Tidak ada niat untuk melakukan penembakan. Namun, ini adalah suatu kelalaian yang akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Pandra di Markas Besar Polda Lampung, Bandar Lampung, Senin (12/8/2019).
Menurut dia, para pelaku akan menjalani proses penyidikan terkait pelanggaran pidana umum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung hingga tuntas. Selanjutnya, mereka akan menjalani sidang kode etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Lampung.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Saat ini, kondisi korban setelah menjalani operasi pengangkatan proyektil semakin membaik. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, seluruh biaya operasi dan perawatan ditanggung Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar M Barly mengatakan, penyidik menemukan indikasi kelalaian yang dilakukan Brigadir PJ dan Bripka DS sehingga senjata itu meletus di tempat umum dan melukai korban. Aipda DI juga ditahan karena kepemilikan senjata api yang dialihkan kepada orang lain.
Penyidik menemukan indikasi kelalaian yang dilakukan Brigadir PJ dan Bripka DS sehingga senjata itu meletus di tempat umum dan melukai korban.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Lampung Komisaris Besar Joas Feriko belum dapat menjelaskan terkait sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan ketiga pelaku. Menurut dia, pihaknya masih harus menunggu hasil penyelidikan terkait pelanggaran pidana umum yang sedang diproses.
Meski begitu, Polda Lampung akan mengecek rekam jejak ketiga oknum polisi tersebut. Rekam jejak itu akan menjadi salah satu acuan untuk memberikan sanksi yang adil pada ketiganya.