Meskipun sosialisasi perluasan area pembatasan kendaraan sudah berjalan, sebagian warga belum tahu saat aturan baru ini diuji coba, Senin (12/8/2019). Sebagian pengguna jalan tampak bingung ketika petugas menjelaskan ketentuan itu.
Oleh
AYU PRATIWI/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun sosialisasi perluasan area pembatasan kendaraan sudah berjalan, sebagian warga belum tahu saat aturan baru ini diuji coba, Senin (12/8/2019). Sebagian pengguna jalan bingung ketika petugas menjelaskan ketentuan itu. Pengguna kendaraan tidak tahu ruas jalan yang mereka lewati berada di area pembatasan dengan sistem nomor ganjil dan genap.
Masih ada pengemudi yang mengabaikan arahan petugas dan terus melaju ketika petugas meminta berhenti. Sebagian dari mereka tidak keberatan beralih ke angkutan umum jika nanti diberlakukan. Sementara sebagian yang lain akan mencari jalan alternatif.
Sosialisasi perluasan ganjil genap berlangsung pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Menurut rencana, aturan baru ini diberlakukan pada 9 September 2019. Ada 16 ruas jalan baru yang akan diterapkan sistem ganjil genap. Sebelum perluasan ini diberlakukan, sudah ada sembilan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.
Selama masa uji coba, petugas tidak menjatuhkan tilang ke pengguna kendaraan yang nomor pelatnya tidak sesuai aturan. Petugas dinas perhubungan dikerahkan di sejumlah lokasi dan menyosialisasikan pengemudi mengenai kebijakan itu. Mereka juga mengarahkan kendaraan yang nomor pelatnya tidak sesuai ketentuan dan telanjur masuk area ganjil genap menuju ke jalur lain.
Pantauan Kompas, Senin (12/8/2019) pagi, di sepanjang Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, hingga Jalan Sisingamaraja, misalnya, sebanyak dua petugas dari dinas perhubungan dikerahkan di setiap lokasi persimpangan yang lalu lintasnya cukup padat.
Saat lampu merah dan kendaraan berhenti, mereka membagikan flyer serta menjelaskan secara langsung kepada sopir mengenai ruas jalan baru yang akan diberlakukan ganjil genap. Beberapa di antara pengemudi itu baru tahu mengenai informasi tersebut dan menerimanya dengan pasrah tanpa mengeluh.
”Ada yang bingung, bagaimana caranya sampai tujuan. Banyak juga yang tanya soal cara alternatif. Kita selalu mendorong mereka untuk menggunakan angkutan umum. Tujuannya (ganjil genap), kan, untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara,” kata anggota Satuan Pelaksana Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Donny, saat melakukan sosialisasi perluasan ganjil genap di persimpangan Jalan Fatmawati dan Jalan Haji Nawi Raya, Jakarta Selatan, Senin pagi.
Di lokasi itu sudah terpasang rambu lalu lintas sejak akhir pekan lalu yang melarang kendaraan melintasi Jalan Fatmawati ketika ganjil genap diberlakukan. Dijelaskan pada rambu itu, ganjil genap berlaku ”Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Hari Senin sampai Jumat. Kecuali, berpelat nomor ganjil di tanggal ganjil, berpelat nomor genap di tanggal genap, Sabtu, dan hari libur nasional”.
”Jalan Fatmawati kena juga, ya? Sebetulnya saya setiap hari lewat sini (Jalan Fatmawati). Kalau saya, rutenya dari sini sampai Kota Tua, Jakarta Barat. Paling nanti saya motong, masuk lewat tol saja,” kata Faisal, sopir truk.
Warga lain yang berkantor di wilayah yang angkutan umumnya memadai, seperti Thamrin, misalnya, sudah cukup terbiasa dengan sistem ganjil genap dan terbiasa menggunakan angkutan umum. Mereka pun tidak keberatan dengan perluasan area ganjil genap dan berharap kebijakan itu bisa mengurangi kemacetan dan pencemaran udara.
”Saya, sih, biasanya naik angkutan umum kalau kena ganjil genap. Rute saya sehari-hari dari wilayah Cipete hingga Thamrin. Di jalan itu, angkutan umum untungnya sudah cukup banyak,” kata Yuda, warga Kecamatan Kebayoran Baru.
Dialihkan ke jalan lain
Di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin pagi, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil genap kepada pengendara ketika berhenti di lampu lalu lintas. Mereka didampingi oleh petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Hari Admoko menyebutkan, kendaraan dengan pelat yang tidak sesuai ketentuan akan dialihkan ke rute terdekat apabila telanjur masuk ke kawasan ganjil genap. Pengalihan ini hanya berlaku selama masa sosialisasi.
”Petugas akan mengarahkan kendaraan yang telanjur masuk ke wilayah ganjil genap untuk keluar melalui simpang terdekat. Diharapkan pengendara semakin sadar bahwa kawasan ini berlaku pembatasan lalu lintas ganjil genap,” kata Hari.
Namun, ada kendaraan berpelat ganjil yang terus melaju ketika diberhentikan petugas. Pada salah satu kejadian di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, misalnya, salah satu pengendara justru memacu mobilnya ketika petugas mengarahkan untuk menepi. Di Jalan itu, petugas dari Dinas perhubungan memberhentikan kendaraan berpelat ganjil yang melintas, kemudian memberikan selembaran flyer sembari menjelaskan tentang perluasan kawasan ganjil genap.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Perhubungan DKI Jakarta August Fabian menekankan, pengendara tidak bisa menghindari pemberlakuan ganjil genap melalui rute alternatif. ”Kalau dulu ada rute alternatif untuk menghindari ganjil-genap. Sekarang tidak ada rute alternatif,” katanya.
Ke-16 ruas jalan baru yang akan diberlakukan ganjil genap adalah Jalan Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamaraja, Tomang Raya, Kyai Caringin, Balikpapan, Suryopranoto, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pramuka, Salemba Raya, dan Kramat Jaya, Senen Raya, dan Gunung Sahari.